
EQUATOR, Kubu Raya – Kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) milik PT Bumi Pratama Khatulistiwa (BPK) di Kecamatan Sungai Ambawang berakhir damai. Lewat mediasi, perusahaan dan tiga pekerja yang terlibat sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dengan mengedepankan prinsip restorative justice.
Dalam pertemuan tersebut, hadir Kapolsek Kuala Mandor B, IPDA Achmad Alghazali, Humas PT BPK Paulinus Malik, Kepala Security Subakri, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.
Sementara itu, tiga pekerja perkebunan yakni AG (30 tahun), AR (37 tahun), dan SN (24 tahun) yang sebelumnya diduga mengambil buah sawit perusahaan juga hadir langsung. Total sekitar 20 orang terlibat dalam proses mediasi tersebut.
Mediasi yang berlangsung hampir dua jam itu berakhir dengan penandatanganan surat kesepakatan. Pihak perusahaan dan ketiga terduga pelaku sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan mengedepankan kearifan lokal.
Kapolsek Kuala Mandor B, IPDA Achmad Alghazali melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengatakan, bahwa penyelesaian ini merupakan wujud penerapan restorative justice di tengah masyarakat. Menurutnya, penegakan hukum tidak selalu harus berakhir di meja hijau, melainkan bisa melalui jalur musyawarah yang lebih menekankan pada pemulihan hubungan sosial.
“Kami mendorong semua pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban dengan mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan. Restorative justice adalah jalan tengah yang adil bagi kedua belah pihak, sehingga masalah dapat selesai tanpa menimbulkan konflik baru,” ujar Aiptu Ade, Rabu (17/09/2025).
Aiptu Ade menerangkan, kalau tiga pekerja yang terlibat dalam kasus ini merupakan warga Desa Sungai Enau. Mereka sehari-hari bekerja sebagai pemanen buah sawit di PT BPK. Perusahaan menilai mereka masih bisa diberi kesempatan kedua untuk bekerja.
“Tokoh masyarakat dan tokoh agama yang hadir pun menyambut baik langkah damai ini. Mereka menilai penyelesaian lewat musyawarah tidak hanya meredam konflik, tetapi juga menjadi contoh positif bagi warga lain agar lebih mengedepankan dialog ketimbang konfrontasi.
Dengan adanya kesepakatan ini, kasus dugaan pencurian sawit yang sempat menghangatkan suasana perkebunan di Sungai Ambawang dipastikan berakhir damai. Namun, aparat kepolisian mengingatkan agar janji yang dibuat tidak dilanggar demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Kuala Mandor B. (M@nk)