• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Rabu, Februari 25, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

JPU Bengkayang Kekeh Tuntut Pidana Mati Para Terdakwa Perkara Narkotika Internasional

by equator
Rabu, 5 Maret 2025 18:01
in Berita Daerah
0
0
SHARES
0
VIEWS

EQUATOR, Bengkayang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkayang menolak harapan empat terdakwa perkara peredaran narkotika jenis sabu internasional antar negara seberat 20 kilogram yang menginginkan adanya pengurangan hukuman.

Pihak JPU menegaskan tetap dalam pendiriannya untuk meminta empat terdakwa tersebut dituntut pidana hukuman mati pada persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Bengkayang, Selasa (03/03/2025).

Empat terdakwa tersebut diantaranya DR, BN, JK dan RM, yang mana dua diantaranya adalah WNA Malaysia.

Bangga Andika Hutabarat, JPU Kejari Bengkayang menyampaikan, adapun agenda persidangan yang dilaksanakan kemarin itu adalah replik dari JPU. Di dalam replik jaksa tersebut, JPU keberatan dengan semua pembelaan dari tim penasihat hukum dari para terdakwa.

“Kami tetap pada tuntutannya semula, yakni menuntut semua terdakwa pengedar narkoba jaringan internasional tersebut dengan tuntutan hukuman mati,” kata Bangga.

Bangga menegaskan, adapun semua terdakwa tersebut dituntut mati karena mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram.

“Mereka memperoleh narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram tersebut dari negara Malaysia dan kemudian membawa ke negara Indonesia untuk diedarkan dan dijual,” ujarnya.

Namun, ketika para terdakwa hendak mengedarkan sabu tersebut di Indonesia, mereka berhasil ditangkap oleh anggota tim dari TNI AD yang patroli menjaga perbatasan wilayah NKRI.

“Perlu diketahui bahwa tuntutan hukuman mati ini merupakan tuntutan mati yang pertama kali di Bengkayang,” ucapnya.

Bangga menjelaskan, agenda replik dari JPU yang berlangsung didalam ruang sidang Pengadilan Negeri Bengkayang kemarin dihadiri oleh dirinya bersama Jaksa Retno Mokodongan.

“Kami berdua menyatakan replik tetap pada tuntutan semula, yakni hukuman mati dengan tegas dan lantang dihadapan tim pengacara para terdakwa dan majelis hakim yakni Hakim Leonardus selaku ketua majelis bersama Hakim Richard Oktario Napitupulu dan hakim Arief Hidayat,” bebernya.

Bangga melanjutkan, kalau agenda sidang yang berlangsung kemarin tersebut juga tampak dipantau langsung oleh Kasi Pidana Umum Bengkayang, Martino Manalu.

Dirinya pun sangat berharap agar majelis hakim yang mulia dapat mempertimbangkan dan mengabulkan tuntutan jaksa tersebut.

“Sebab dengan dijatuhinya tuntutan hukuman mati bagi para pelaku pengedaran narkoba jaringan internasional ini, diharapkan dapat mendukung usaha memutus mata rantai peredaran narkotika dari Malaysia ke Indonesia, dan dapat menyelamatkan generasi muda penerus bangsa, serta diharapkan dapat memberi efek jera bagi pelaku dan orang-orang lainnya yang ingin coba coba mengedarkan Narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Bengkayang,” urai Bangga.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bengkayang, Martino Manalu membenarkan isi dari replik jaksa tersebut.

“Saya juga membenarkan bahwa jaksa Bengkayang tetap pada tuntutan semula yakni tuntutan hukuman mati kepada empat terdakwa,” pungkasnya. (Opik)

Next Post
Tuntutan Kasus Pembunuhan Nizam Dinilai Tak Berkeadilan

Tuntutan Kasus Pembunuhan Nizam Dinilai Tak Berkeadilan

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Siswa Pelempar Molotov di Kubu Raya Tetap Bisa Ikut Ujian Akhir, Diah Savitri: Hak Pendidikan Dijamin

Bahasan Sebut Pembangunan Infrastruktur Tetap Jadi Prioritas

5 hari ago
Siswa Pelempar Molotov di Kubu Raya Tetap Bisa Ikut Ujian Akhir, Diah Savitri: Hak Pendidikan Dijamin

Tak Hanya Tempat Ibadah, Ratusan Masjid di Pontianak Juga Jadi Pusat Sosial dan Ekonomi Umat

5 hari ago
Siswa Pelempar Molotov di Kubu Raya Tetap Bisa Ikut Ujian Akhir, Diah Savitri: Hak Pendidikan Dijamin

Siswa Pelempar Molotov di Kubu Raya Tetap Bisa Ikut Ujian Akhir, Diah Savitri: Hak Pendidikan Dijamin

5 hari ago
Demi Beli Enex, Dua Remaja di Kubu Raya Begal Seorang Ibu

Edi Kamtono Ajak ASN Jadikan Ramadan Momen Introspeksi Diri

6 hari ago
Demi Beli Enex, Dua Remaja di Kubu Raya Begal Seorang Ibu

Wali Kota Pontianak Safari Ramadan Perdana di Masjid Baitussalam Banjar Serasan

6 hari ago

Trending

  • Penting, Bupati Ketapang Terbitkan Surat Edaran Selama Ramadan

    Penting, Bupati Ketapang Terbitkan Surat Edaran Selama Ramadan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Produk Kuliner UMKM Sanggau Diminati Negeri Jiran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Alexander Wilyo Terima Penghargaan Sebagai Tokoh Olahraga Otomotif Kalbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Mengaspal di Kalbar, All New Honda Vario 125 Kini Lebih Gahar dan Ekspresif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggi Arsih Sabet Juara Pertama Dendang Melayu di Pagelaran Adat Budaya Kecamatan Nanga Tayap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version