Pihak JPU menegaskan tetap dalam pendiriannya untuk meminta empat terdakwa tersebut dituntut pidana hukuman mati pada persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Bengkayang, Selasa (03/03/2025).
Empat terdakwa tersebut diantaranya DR, BN, JK dan RM, yang mana dua diantaranya adalah WNA Malaysia.
Bangga Andika Hutabarat, JPU Kejari Bengkayang menyampaikan, adapun agenda persidangan yang dilaksanakan kemarin itu adalah replik dari JPU. Di dalam replik jaksa tersebut, JPU keberatan dengan semua pembelaan dari tim penasihat hukum dari para terdakwa.
“Kami tetap pada tuntutannya semula, yakni menuntut semua terdakwa pengedar narkoba jaringan internasional tersebut dengan tuntutan hukuman mati,” kata Bangga.
Bangga menegaskan, adapun semua terdakwa tersebut dituntut mati karena mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram.
“Mereka memperoleh narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram tersebut dari negara Malaysia dan kemudian membawa ke negara Indonesia untuk diedarkan dan dijual,” ujarnya.
Namun, ketika para terdakwa hendak mengedarkan sabu tersebut di Indonesia, mereka berhasil ditangkap oleh anggota tim dari TNI AD yang patroli menjaga perbatasan wilayah NKRI.
Bangga menjelaskan, agenda replik dari JPU yang berlangsung didalam ruang sidang Pengadilan Negeri Bengkayang kemarin dihadiri oleh dirinya bersama Jaksa Retno Mokodongan.
“Kami berdua menyatakan replik tetap pada tuntutan semula, yakni hukuman mati dengan tegas dan lantang dihadapan tim pengacara para terdakwa dan majelis hakim yakni Hakim Leonardus selaku ketua majelis bersama Hakim Richard Oktario Napitupulu dan hakim Arief Hidayat,” bebernya.
Bangga melanjutkan, kalau agenda sidang yang berlangsung kemarin tersebut juga tampak dipantau langsung oleh Kasi Pidana Umum Bengkayang, Martino Manalu.
Dirinya pun sangat berharap agar majelis hakim yang mulia dapat mempertimbangkan dan mengabulkan tuntutan jaksa tersebut.
“Sebab dengan dijatuhinya tuntutan hukuman mati bagi para pelaku pengedaran narkoba jaringan internasional ini, diharapkan dapat mendukung usaha memutus mata rantai peredaran narkotika dari Malaysia ke Indonesia, dan dapat menyelamatkan generasi muda penerus bangsa, serta diharapkan dapat memberi efek jera bagi pelaku dan orang-orang lainnya yang ingin coba coba mengedarkan Narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Bengkayang,” urai Bangga.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bengkayang, Martino Manalu membenarkan isi dari replik jaksa tersebut.
“Saya juga membenarkan bahwa jaksa Bengkayang tetap pada tuntutan semula yakni tuntutan hukuman mati kepada empat terdakwa,” pungkasnya. (Opik)