EQUATOR, Ketapang – Kejaksaan Negeri Kabupaten Ketapang membumi-hangus-kan barang bukti tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap Tahun 2022, pada Selasa (24/05/2022).
Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Ketapang, Wara Endrini mengatakan, pemusnahan dilakukan setelah surat perintah Kejari Nomor Print-1025/0.1.10/05/2022/ Tanggal 12 Mei terbit.
“BB yang dimusnahkan berasal dari 43 perkara tindak pidana umum. Yakni enam perkara pencurian. 27 perkara Narkotika dengan BB sabu 171,488 gram bruto dan 10 butir ektasi. Perjudian 1 perkara dan perkara lainnya ada sembilan,” beber Wara.
Ia menjelaskan, pemusnahan BB berdasarkan tugas dan kewenangan Jaksa sesuai peraturan yang berlaku. Di antaranya Pasal 270 KUHP dan Pasal 30 Ayat 1 huruf b tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Tujuannya dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawab Jaksa terhadap eksekusi BB yang telah berkekuatan hukum tetap. Sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Berdasarkan pantauan, BB dimusnakan dengan beberapa cara. Norkotika dimusnahkan dengan cara dibelender. Minuman berakohol dilindas menggunakan alat berat. Sedangkan BB lainnya dibakar, hingga dihancurkan secara manual.
Pada kegiatan ini, turut disaksikan sejumlah pihak. Seperti Kepolisian Ketapang dan Kayong Utara, TNI, Pemkab Kayong Utara. (Abdul)
Beri dan Tulis Komentar Anda