• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Minggu, November 9, 2025
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Kapuas Hulu

Jaksa Ajukan Banding Vonis Ringan Terdakwa Kasus Korupsi Arwana 

by EQUATOR
Selasa, 19 Maret 2024 15:47
in Kapuas Hulu
0
0
SHARES
0
VIEWS
Ikan Arwana
Ikan Arwana

EQUATOR, KAPUAS HULU – Masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu tentunya masih ingat dengan kasus korupsi pengadaan benih dan calon indukan ikan Arwana di Dinas Perikanan Kapuas Hulu tahun 2020 sebesar Rp1.029.675.00 yang melibatkan dua terdakwa yakni Sulaiman dan Ismail Ramadan.

Kasus korupsi Arwana yang merugikan uang negara Rp287 juta tersebut, perkaranya pun sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak yang dilaksanakan pada 19 Februari 2024.

“Kedua terdakwa sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak. Untuk terdakwa Sulaiman diputus 1,6 tahun sementara terdakwa Ismail Ramadan diputus setahun, ” kata Lasido Heritson Panjaitan, Kasi Pidana Khusus Kejari Kapuas Hulu, Selasa (19/3/2024).

Lasido mengatakan, atas putusan hakim terhadap kedua terdakwa tersebut, pihaknya meniai terlalu ringan, sehingga pihaknya melakukan banding karena tidak puas dengan hasil putusan hakim dan tidak sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya.

“Tuntutan kami sebelumnya untuk terdakwa Sulaiman 2 tahun dan Ismail Ramadan 1,6 tahun, ” ujar Lasido.

Lasido menjelaskan, pihaknya tidak sependapat dengan pertimbangan hakim mengenai putusan yang diberikan kepada kedua terdakwa tersebut dan menganggap putusan terlalu ringan.

“Belum lagi untuk uang pengganti yang diputuskan hakim itu jumlahnya kecil, itupun dikenakannya hanya kepada satu terdakwa saja, ” jelasnya

Atas dasar itu kata Lasido, pihaknya melakukan banding terhadap putusan hakim tersebut. “Kita sudah dinyatakan banding pada tanggal 26 Februari 2024. Kini tinggal menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi, ” pungkasnya. (fik)

Next Post
ruas jalan Simpang Sejiram - Nanga Tepuai - Nanga Semangut, yang terletak di ruas jalan nasional Desa Belikai Kecamatan Seberuang Kabupaten Kapuas Hulu dikeluhkan warga karena belum lama dikerjakan sudah rusak

Belum Lama Dikerjakan, Proyek Jalan Senilai Rp4,6 Miliar di Kapuas Hulu Rusak

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Bupati Ketapang Siap Dukung Program Positif DPD BKPRMI

Bupati Ketapang Siap Dukung Program Positif DPD BKPRMI

16 jam ago
Wabup Jamhuri Apresiasi Sinergi Semua Pihak Tanggap Darurat Bencana

Bupati Ketapang Buka Kegiatan Pendidikan Pemuda Bela Negara

16 jam ago
Wabup Jamhuri Apresiasi Sinergi Semua Pihak Tanggap Darurat Bencana

Wabup Jamhuri Apresiasi Sinergi Semua Pihak Tanggap Darurat Bencana

16 jam ago
Pontianak Dragon Boat Race 2025 Resmi Digelar di Sungai Kapuas, Dikha “Aura Farming” Warnai Kemeriahan

Pontianak Dragon Boat Race 2025 Resmi Digelar di Sungai Kapuas, Dikha “Aura Farming” Warnai Kemeriahan

18 jam ago
Dua Ruko di Jalan Indragiri Barat Pontianak Ambruk, Edi Kamtono Imbau Warga Awasi Bangunan Kosong

Gubernur Ria Norsan Apresiasi Antusiasme Pemuda dalam Dialog Lintas Etnis Kalbar

2 hari ago

Trending

  • Jawaban Wali Kota Pontianak atas Pandangan Fraksi DPRD Terhadap Raperda APBD 2026

    Prodi KPI STAI Al-Haudl Ketapang Gelar Kuliah Umum, Siap Cetak Talenta Muda di Dunia Jurnalistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AJK Apresiasi Terbentuknya Koalisi Wartawan Ketapang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aisyah Kantongi Hadiah Rp 1,5 Juta Usai Menang Lomba Desain Logo HUT AJK ke-6 Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua AJK Jadi Pemateri di Kuliah Umum Prodi KPI STAI Al-Haudl Ketapang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Pontianak Tangani Kasus Rokok Ilegal yang Rugikan Negara Rp 575 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version