EQUATOR, KAPUAS HULU – Setelah melalui proses panjang melalui dukungan Pemkab Kapuas Hulu, akhirnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Desa Beringin Kecamatan Bunut Hulu dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.
Tak ingin berlama-lama dalam mengelola pertambangan, enam koperasi Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu menjalin kerjasama dengan PT. Tanjungpura Perkasa dalam pengelolaan IPR.
Penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut berlangsung di Aula Hotel Banana Putussibau Kapuas Hulu, Senin (23/10/2023).
Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan berserta perwakilan jajaran Forkopimda Kapuas Hulu hadir dalam kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut.
Ngadiman Direktur PT Tanjungpura Perkasa mengatakan, bahwa selama ini ada konflik terkait Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan masalah ini perlu dicoba untuk diatasi bersama. Atas inisiatif ini, PT. Tanjungpura Perkasa memiliki niat yang baik untuk saling menguntungkan antara perusahaan bersama masyarakat, disamping itu pengelolaannya tetap menjaga lingkungan.
“Dalam pengelolaan usaha ini kita akan tetap memperhatikan aspek lingkungan, serta menggunakan teknologi yang ada,” katanya.
Ngadiman mengatakan, Koperasi dari Desa Beringin akan dibantu pengelolanya oleh perusahaan agar terkelola dengan baik dan usaha ini membawa manfaat ke masyarakat. Untuk CSR, pihak perusahaan akan menjalankan dengan koperasi yang ada, apabila perusahaan untung akan tetap berbagi.
“Tolong kesepakatan bersama ini dibaca, dijalankan dan ditaati. Intinya kita bekerja dengan aturan dan legal. Mudah-mudahan ada kecamatan-kecamatan lain yang juga bisa bekerjasama dengan baik,” ujar Ngadiman.
Sementara Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyampaikan, bahwa Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kapuas Hulu diusulkan seluas 7233,80 Ha dan itu tersebar di 11 kecamatan se-Kapuas Hulu. Pada tahun 2023, Pemda Kapuas Hulu kembali mengajukan WPR 5374,30 Ha, lahan tersebut tersebar di Kecamatan Bunut Hulu, Bunut Hilir, Jongkong dan Boyan Tanjung.
“Selama ini masyarakat yang bekerja sebagai penambang tradisional terbentur penertiban, itu karena tidak sesuai secara aturan. Oleh sebab itu Pemda Kapuas Hulu berupaya mengusulkan agar masyarakat dapat bekerja dan sesuai secara aturan,” ujar Bupati Kapuas Hulu.
Fransiskus Diaan juga menegaskan Pemda Kapuas Hulu menyambut baik adanya PT. Tanjungpura Perkasa hingga bisa tercapai kesepakatan investasi. Semoga ini membawa manfaat untuk masyarakat, perusahaan dan juga pemasukan daerah.
“Kesepakatan kerjasama ini akan memberi legalitas pada para penambang tradisional dan kami berharap WPR desa-desa lain bisa dibantu dari PT. Tanjungpura Perkasa untuk pengelolaan IPR,” jelasnya.
Sementata Andi Aswad Tokoh Masyarakat Desa Beringin ikan terimakasih kepada Pemkab Kapuas Hulu yang sudah membuktikan komitmennya dengan membantu masyarakat desa Beringin dalam mengurus pertambangan di. Desa tersebut hingga statusnya menjadi legal dengan keluarnya IPR ini.
“Mudah-mudahan Desa Beringin ini menjadi contoh bagi daerah lain dalam pengelolaan pertambangannya, ” ujarnya.
Andi mengatakan, dengan adanya kerjasama antara masyarakat dengan PT Tanjung Pura Perkasa, dirinya sempat mendengar adanya isu tanah di desa Beringin akan dikuasai oleh perusahaan. Namun itu tidak lah benar, justru pihak perusahaan ingin membantu masyarakat agar bekerja lebih aman dan nyaman.
“Untuk kepengurusan IPT ini semuanya dari pihak perusahaan, masyarakat tidak idak dipungut biaya karena ditanggung semua perusahaan. Kita ingin masyarakat kerja dengan aman dan tidak melanggar aturan lagi, ” ungkapnya.
Sementara Herman Kepala Desa Beringin mengatakan, cukup panjang perjalanan desanya untuk mendapatkan izin QPR hingga IPR ini.
“Kita menghadapi tantangan dan penuh perjuangan untuk mendapatkan WPR hingga IPR. Kita bersyukur bisa dibantu Andi Aswad dengan mempertemukan kita dengan pihak perusahaan sehingga IPT kita bisa keluar, ” pungkasnya. (*)
Beri dan Tulis Komentar Anda