• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Minggu, Desember 14, 2025
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Pontianak

Ibu Bunuh Anak Tiri Divonis 20 Tahun Penjara, Teriakan Ibu Kandung: Harusnya Dihukum Mati!

by equator
Rabu, 16 April 2025 17:14
in Pontianak
0
0
SHARES
0
VIEWS
Kedua orang tua kandung Nizam, Tiwi dan Ican menangis dan tertunduk lesu mendengar putusan majelis hakim yang hanya menjatuhkan putusan 20 tahun penjara kepada Iftahurahmah, di ruang sidang Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu (16/04/2025). (Foto Achmad Mundzirin)

EQUATOR, Pontianak – Penyiksaan berulang hingga mengakibatkan kematian Ahmad Nizam (6 tahun) di tangan ibu tirinya, Iftahurahmah beberapa bulan lalu di Kota Pontianak, masih membawa duka mendalam bagi kedua orang tua kandungnya.

Ibu kandung Nizam, Tiwi menangis sejadi-jadinya di ruang sidang pasca mendengar Iftahurahmah yang hanya divonis 20 tahun penjara. Tiwi juga berteriak, harusnya ibu tiri Nizam dihukum mati.

“Harusnya dia (Iftahurahmah) dihukum mati!” teriak Tiwi yang menyaksikan langsung vonis putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu (16/04/2025).

Sementara Ican, ayah kandung Nizam menghempaskan tangannya di pagar ruang sidang sambil berteriak meluapkan rasa kekecewaannya.

Tangisan dan teriakan kedua orang tua Nizam tersebut, sontak menyulut perhatian orang-orang yang hadir di ruangan sidang tersebut.

“Seharusnya dan rentetan kejadian yang kita ketahui, fakta hukum yang kemarin seharusnya Iftahurahmah mendapat hukuman yang lebih dari ini (hukuman mati, red),” ucap Tiwi kepada wartawan.

Kendati demikian, Tiwi meyakini hakim sudah melakukan semaksimal mungkin dengan melihat fakta persidangan yang ada.

“Untuk langkah selanjutnya akan didiskusikan dengan pengacara kami, termasuk apakah jaksa (JPU) banding atau tidak, pengacara kami akan menanyakan hal tersebut,” ucap Tiwi.

Sementara Saga Manalu, selaku pengacara keluarga Nizam menyatakan, bahwa putusan 20 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar untuk terdakwa Iftahurahmah memang belum memenuhi rasa keadilan.

“Kalau dari pihak keluarga korban merasa belum memenuhi rasa keadilan,” ungkapnya.

Menurut Saga, majelis hakim membacakan pasal putusan yang berbeda dari pasal tuntutan JPU.

“Jaksa penuntut umum menuntut dengan pasal 340 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. Namun majelis hakim memutus perkara ini menggunakan pasal kekerasan terhadap anak,” tuturnya.

Saga menyatakan, pihak keluarga korban berharap dalam masa pikir-pikir ini JPU mempertimbangkan untuk melakukan banding. Mengingat, putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan untuk keluarga korban.

“Kita lihat saja, jaksa akan mengajukan banding atau tidak. Besar harapan keluarga jaksa untuk melakukan banding,” pungkas Saga.

Diketahui sebelumnya, bahwa Nizam tewas setelah mengalami penganiayaan berulang yang dilakukan ibu tirinya Iftahurahmah di rumah mereka, di Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Selasa 20 Agustus 2024 lalu. Mayat korban ditemukan dalam keadaan membusuk di dalam karung pada Kamis (22/08/2024) sekitar pukul 19.05 WIB. Korban mengalami retak pada tulang tengkorak kepalanya. (Zrn)

Next Post
PN Pontianak Vonis 20 Tahun Penjara Ibu Tiri yang Bunuh Ahmad Nizam

Bahasan: Butuh Kerja Keras dan Sinergi Antar Daerah Kejar Target Ekonomi 2025

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Terharu Terima Bantuan Kursi Roda, Mirnawati Ucapkan Terima Kasih kepada Wali Kota Pontianak

Terharu Terima Bantuan Kursi Roda, Mirnawati Ucapkan Terima Kasih kepada Wali Kota Pontianak

5 jam ago
Bupati Ketapang Serahkan Langsung Usulan Tiga Daerah Pemekaran ke Kemendagri

Bupati Ketapang Serahkan Langsung Usulan Tiga Daerah Pemekaran ke Kemendagri

2 hari ago
Edi Kamtono Resmikan Lapangan Pickleball, Dorong Kebiasaan Hidup Aktif Warga Pontianak

Wali Kota Apresiasi Simulasi Pengamanan Polresta Pontianak Hadapi Potensi Unjuk Rasa

2 hari ago
Edi Kamtono Resmikan Lapangan Pickleball, Dorong Kebiasaan Hidup Aktif Warga Pontianak

Edi Kamtono Resmikan Lapangan Pickleball, Dorong Kebiasaan Hidup Aktif Warga Pontianak

2 hari ago
Tim Labubu Amankan Mantan Pasien Rehab yang Kembali Pakai Sabu

Sejumlah Pihak Terima Award di Malam Puncak HUT AJK

3 hari ago

Trending

  • Jadi Jembatan Antar Masyarakat dan Pemerintah, AJK Luncurkan Rumah Aduan

    Jadi Jembatan Antar Masyarakat dan Pemerintah, AJK Luncurkan Rumah Aduan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Pihak Terima Award di Malam Puncak HUT AJK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Puncak HUT ke-6 AJK Berlangsung Meriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Bacok Istri di Kebun Sawit Tumbang Titi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Ketapang Persembahkan Tumpeng Khusus di Malam Puncak HUT AJK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version