
EQUATOR, Pontianak – Penyiksaan berulang hingga mengakibatkan kematian Ahmad Nizam (6 tahun) di tangan ibu tirinya, Iftahurahmah beberapa bulan lalu di Kota Pontianak, masih membawa duka mendalam bagi kedua orang tua kandungnya.
Ibu kandung Nizam, Tiwi menangis sejadi-jadinya di ruang sidang pasca mendengar Iftahurahmah yang hanya divonis 20 tahun penjara. Tiwi juga berteriak, harusnya ibu tiri Nizam dihukum mati.
“Harusnya dia (Iftahurahmah) dihukum mati!” teriak Tiwi yang menyaksikan langsung vonis putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu (16/04/2025).
Sementara Ican, ayah kandung Nizam menghempaskan tangannya di pagar ruang sidang sambil berteriak meluapkan rasa kekecewaannya.
Tangisan dan teriakan kedua orang tua Nizam tersebut, sontak menyulut perhatian orang-orang yang hadir di ruangan sidang tersebut.
“Seharusnya dan rentetan kejadian yang kita ketahui, fakta hukum yang kemarin seharusnya Iftahurahmah mendapat hukuman yang lebih dari ini (hukuman mati, red),” ucap Tiwi kepada wartawan.
Kendati demikian, Tiwi meyakini hakim sudah melakukan semaksimal mungkin dengan melihat fakta persidangan yang ada.
“Untuk langkah selanjutnya akan didiskusikan dengan pengacara kami, termasuk apakah jaksa (JPU) banding atau tidak, pengacara kami akan menanyakan hal tersebut,” ucap Tiwi.
Sementara Saga Manalu, selaku pengacara keluarga Nizam menyatakan, bahwa putusan 20 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar untuk terdakwa Iftahurahmah memang belum memenuhi rasa keadilan.
“Kalau dari pihak keluarga korban merasa belum memenuhi rasa keadilan,” ungkapnya.
Menurut Saga, majelis hakim membacakan pasal putusan yang berbeda dari pasal tuntutan JPU.
“Jaksa penuntut umum menuntut dengan pasal 340 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. Namun majelis hakim memutus perkara ini menggunakan pasal kekerasan terhadap anak,” tuturnya.
Saga menyatakan, pihak keluarga korban berharap dalam masa pikir-pikir ini JPU mempertimbangkan untuk melakukan banding. Mengingat, putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan untuk keluarga korban.
“Kita lihat saja, jaksa akan mengajukan banding atau tidak. Besar harapan keluarga jaksa untuk melakukan banding,” pungkas Saga.
Diketahui sebelumnya, bahwa Nizam tewas setelah mengalami penganiayaan berulang yang dilakukan ibu tirinya Iftahurahmah di rumah mereka, di Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Selasa 20 Agustus 2024 lalu. Mayat korban ditemukan dalam keadaan membusuk di dalam karung pada Kamis (22/08/2024) sekitar pukul 19.05 WIB. Korban mengalami retak pada tulang tengkorak kepalanya. (Zrn)