Site icon Equatoronline.id

Buron Sebulan, Pelaku Penganiayaan di Kubu Raya Diamankan Polisi

Pelaku berinisial MI (49 tahun).

EQUATOR, Kubu Raya – Sebuah pertengkaran sepele di depan rumah berakhir tragis di Desa Kalimas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Seorang pria berinisial SI (65 tahun) warga Desa Kalimas harus mengalami luka-luka setelah dianiaya menggunakan tombak pemukul kelapa pada Rabu (12/03/2025) pagi.

Kapolsek Sungai Kakap, IPDA Dolas Zimmi Saputra Nainggolan melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade mengatakan, insiden ini bermula pada saat korban melintas dengan sepeda motor di depan rumah pelaku berinisial MI (49 tahun) warga Desa Kalimas, Kecamatan Sungai Kakap. Tanpa banyak kata, pelaku mencegat korban sambil membawa sebilah parang, alat yang biasa digunakan untuk mengupas pinang.

“Korban sempat terlibat cekcok dengan pelaku. Namun pertengkaran itu berubah menjadi kekerasan fisik. Pelaku memukul kepala, pergelangan tangan kiri, dan tubuh korban dengan tombak (kayu) pemukul kelapa,” ujar Ade, Senin (28/04/2025) pagi.

Tidak hanya menganiaya, pelaku juga merampas sepeda motor korban dan kemudian merusaknya.

Selanjutnya kata Ade, Korban yang mengalami luka-luka langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Kakap. Polisi yang menerima laporan bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Setelah lebih dari sebulan buron, pelaku akhirnya diamankan pada hari Selasa (21/04/2025) pukul 15.00 WIB. Polisi menangkap pelaku di rumahnya di Jalan Parit Banjar, Desa Kalimas, dengan didampingi ketua RT setempat dan orang tuanya.

“Penangkapan berlangsung aman. Pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya,” kata Ade.

Menanggapi kasus penganiayaan tersebut, Polres Kubu Raya mengimbau seluruh masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan tidak main hakim sendiri.

“Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk menahan diri dan tidak mudah terpancing emosi. Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan dengan kepala dingin dan mengutamakan jalur hukum,” sambungnya.

Ade juga menambahkan, tindakan kekerasan tidak hanya merugikan korban, tetapi juga berdampak buruk bagi pelaku sendiri.

“Apabila ada perselisihan, sebaiknya melapor kepada pihak berwajib atau aparat desa agar segera difasilitasi penyelesaiannya. Kami siap membantu warga dalam menyelesaikan permasalahan secara bijak,” tegasnya.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan ditahan di rutan Polsek Sungai Kakap. (M@nk)

Exit mobile version