EQUATOR, Pontianak – Aksi pembobolan Apotek Agung, Siantan Kecamatan Pontianak Utara viral di media sosial. Pelaku melakukan pencurian dengan cara memanjat ruko dan menjebol pintu dengan linggis.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Selasa tanggal 29 April 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku yang diketahui berinisial SI alias Nd itu merupakan seorang pemuda berusia 23 tahun.
“Pelaku berinisial SI mengambil Rp 34.523.500 dan 1 unit handphone Android merek Samsung tipe A32 warna hitam,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Dharmawan, Senin 5 Mei 2025.
SI alias Nd saat ini telah diamankan. Ia mengakui perbuatannya. Kepada petugas ia mengatakan kalau pencurian itu dilakukannya dengan cara masuk ke dalam ruko dengan memanjat bagian dinding depan sebelah kanan, kemudian merusak pintu teras lantai 2 dengan menggunakan linggis.
Setelah berhasil masuk, SI alias Nd langsung mengecek barang-barang di lantai 2. Setelah itu ia turun ke lantai 1.
Menurut Wawan, pelaku melakukan aksinya seorang diri dengan sejumlah peralatan untuk membobol apotek tersebut.
“Hasil dari kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk kehidupan sehari hari,” ujar Wawan.
Ia melanjutkan, saat ditangkap, dari tangan SI, petugas mendapati barang bukti yakni Rp 4.400.000, sisa uang hasil pencurian di Apotek Agung.
“Uang ini kami temukan saat menggeledah kost SI di gang Formula, Jalan Komyos Soedarso, Pontianak Barat,” jelas Wawan.
Wawan menerangkan, sementara itu untuk barang bukti lainnya yang berhasil diamankan pihaknya yakni satu buah jaket warna biru, satu unit sepeda motor dan dua buah linggis.
“Untuk barang bukti telepon genggam yang diambil oleh pelaku saat ini masih dalam pencarian,” terangnya.
Ditegaskan Wawan, atas aksi pencurian yang dilakukan oleh SI tersebut, pihaknya menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (Zrn)