• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Rabu, Desember 24, 2025
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Ditetapkan Tersangka Kasus Pembayaran Tera Ulang, Kejari Sanggau Jebloskan GL ke Rutan

by EQUATOR
Senin, 5 Agustus 2024 23:13
in Berita Daerah, Goverment, Hukum, Sanggau
0
0
SHARES
0
VIEWS
Foto—-Tersangka GL digiring jaksa menuju Rutan Kelas II B Sanggau—ist

 

EQUATOR, SANGGAU. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau resmi menetapkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial GL, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran tera/tera ulang di Kabupaten Sanggau, Senin (15/08/2024).

Dalam rilisnya yang diterima awak media, ,Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Dedy Irwan Virantama melalui Kasi Intel, Adi Rahmanto mengatakan tersangka GL menjalankan aksinya dalam rentang waktu tahun 2020-2023.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kemudian terhadap tersangka GL dilakukan penahanan di Rutan kelas II B Sanggau,” kata Adi Rahmanto dalam rilisnya, Senin (05/08/2024).

Kronologinya, lanjut Adi Rahmanto, pada tahun 2020-2023 perusahaan/pemilik alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) melakukan permohonan untuk dilakukan tera/tera ulang ke Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sanggau melalui GL yang merupakan petugas tera atau melalui vendor.
“Sebelum melakukan tera/tera ulang, dilakukan kalibrasi alat UTTP milik perusahaan/pemilik UTTP. Setelah itu dilakukan tera/tera ulang,” ujar Adi Rahmanto.

Ia melanjutkan, dalam melakukan pembayaran retribusi tera/tera ulang perusahaan/pemilik alat UTTP, GL menentukan jumlah yang harus dibayar serta meminta pembayaran dilakukan sebelum tera/tera ulang via transfer ke rekening milik GL atau pembayaran tunai di lokasi ketika selesai tera/tera ulang.

“Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sanggau melakukan penarikan retribusi TERA /TERA Ulang milik perusahaan / pemilik alat UTTP tidak sesuai dengan tarif dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau,” sebut Adi Rahmanto.
Dalam kurun waktu tahun 2020-2023, total pungutan yang ditarik dari pemilik UTTP yaitu sebesar Rp.4.477.773.500, dengan rincian: tahun 2020 sebesar Rp.843.504.000, tahun 2021 sebesar Rp.1.117.616.000, tahun 2022 sebesar Rp.1.744.654.500, dan tahun 2023 sebesar Rp.771.999.000.

“Sementara uang retribusi yang disetor ke kas daerah dalam kurun waktu dari tahun 2020-2023 yaitu sebesar Rp.362.377.508. Rinciannya yaitu tahun 2020 Rp.44.324.000, tahun 2021 Rp.136.060.000, tahun 2022 Rp.99.073.168, tahun 2023 Rp.82.920.340,” ungkap Adi Rahmanto.

GL, kini harus meringkuk di Rutan Kelas II B Sanggau. Ia dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak satu miliar Rupiah,” jelas Adi. (KiA)

Next Post
Oknum ASN Sanggau Jadi Tersangka Tipikor, PJ. Bupati: Bisa Sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat

Oknum ASN Sanggau Jadi Tersangka Tipikor, PJ. Bupati: Bisa Sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Satu Keluarga di Kubu Raya Jadi Korban Penganiayaan, Anak Bungsu Kritis

Satu Keluarga di Kubu Raya Jadi Korban Penganiayaan, Anak Bungsu Kritis

1 jam ago
68 Armada Damri Pontianak Siaga Penuh Layani Lonjakan Penumpang Nataru 2025 – 2026

68 Armada Damri Pontianak Siaga Penuh Layani Lonjakan Penumpang Nataru 2025 – 2026

2 jam ago
Sistem Kelistrikan Aceh Pulih, Seluruh Gardu Induk Beroperasi Normal, Kini PLN Lanjutkan Pemulihan Distribusi Hingga ke Masyarakat

Sistem Kelistrikan Aceh Pulih, Seluruh Gardu Induk Beroperasi Normal, Kini PLN Lanjutkan Pemulihan Distribusi Hingga ke Masyarakat

2 jam ago
Perluas Akses Pendidikan, Pemkab Ketapang Hadirkan Kartu Ketapang Pintar

Perluas Akses Pendidikan, Pemkab Ketapang Hadirkan Kartu Ketapang Pintar

22 jam ago
Aksi Jambret di Jalan Dr. Wahidin Pontianak Terekam CCTV

Usai Ditertibkan, Pengusaha Kue di Pontianak Beralih ke Pemakaian Tabung Bright Gas 5,5 Kg

1 hari ago

Trending

  • Awali Pengabdian, Mahasiswa KKL STAI Al-Haudl Ketapang Silaturrahmi ke Polsek MHS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Pendekar Wira Utama Diseret Opini Dugaan Korupsi, BPWU: Penggiringan yang Menyesatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Ketapang Hadiri Pisah Sambut Kajari, Tegaskan Komitmen Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggi Arsih Sabet Juara Pertama Dendang Melayu di Pagelaran Adat Budaya Kecamatan Nanga Tayap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 29 WNA Tiongkok Digelandang Imigrasi, Aktivitas di PT SRM Ketapang Disisir Ketat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version