EQUATOR, SANGGAU. Satu dari empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD yang tengah dibahas adalah Raperda tentang pendirian perusahaan daerah Pusaka Daranante.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Timotius Yance ditemui awak media usai memimpin rapat paripurna dengan agenda mendengar jawaban fraksi-fraksi terhadap tanggapan Bupati Sanggau atas empat Raperda inisiatif DPRD mengatakan perusahaan daerah Pusaka Daranante bakal berbeda dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tirta Pancur Aji.
“Kita menggunakan perusahaan daerah. Jadi di situ ada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kalau di perusahaan daerah kita ada RUPS. Jadi ada pemegang sahamnya di situ. Kita rapat tertinggi adalah RUPS. Jadi artinya itu ada profitnya, lebih jelas. Lebih profit oriented,” kata Timotius Yance, Senin (05/08/2024).
Yance menjelaskan, selain dari pemerintah daerah, saham di perusahaan daerah Pusaka Daranante juga dapat dimiliki swasta. Secara persentase, bisa saja 50 persen milik pemerintah daerah.
Ditanya soal apa yang bakal digarap perusahaan Pusaka Daranante itu, Yance menyerahkan sepenuhnya pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani pendapat daerah.
“Produk hukumnya kan sudah ada. Tinggal nanti digali saja apa saja sumber daya yang ada di Kabupaten Sanggau ini, yang bisa kita masukkan. Tidak menutup kemungkinan pertambangan,” ujar Yance.
Selain pembentukan perusahaan daerah Pusaka Daranante, tiga Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sanggau lainnya adalah, Raperda tentang pengembangan, pembinaan dan perlindungan bahasa dan sastra. Kemudian Raperda tentang penyelenggaraan, pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Terakhir, Raperda perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Sanggau nomor 16 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pendidikan. (KiA)
Beri dan Tulis Komentar Anda