EQUATOR, SANGGAU. Pemda Sanggau setiap tahun me-update jumlah kawasan kumuh di Kabupaten Sanggau. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 138/DPCKTRP/2023 terkait total kawasan kumuh di Sanggau mencapai 267,98 hektar. Jumlah itu terbagi dalam 21 locus kawasan kumuh.
“Jadi ada 21 locus kawasan kumuh di Kabupaten Sanggau yaitu: Beringin, Tanjung Sekayam, Sentana, Kedukul, Semuntai, Bodok, Pusat Damai, Bonti, Balai Sebut, Kembayan, Beduai, Balai Karangan I, Balai Karangan II, Entikong, Sosok, Batang Tarang, Kawat, Pedalaman, Teraju, Meliau, Noyan,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Permukiman Dinas Perumahan Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DPCKTRP) Kabupaten Sanggau, Agus Hidayat, Rabu (29/11/2023) ditemui di ruang kerjanya.
Dari 21 locus kawasan tersebut, Agus mengatakan kawasan Beringin Kota Sanggau menjadi yang terbesar. Terbagi menjadi tiga blok. Blok I dengan luas 7,72 hektar. Blok II dengan luas 9,86 hektar, dan Blok III seluas 9,02 hektar. Sedangkan kedua terbesar adalah Entikong, dengan luas 26,8 hektar locus kawasan kumuh. Ketiga adalah Balai Karangan I dengan luas 23,4 hektar dan Balai Karangan II degan luas 8,64 hektar. Sementara yang paling kecil adalah Bedui, hanya 3,83 hektar.
“Luasan kawasan kumuh ini terkait dengan masalah kewenangan penanganan. Kalau luasan kawasan kumuh di atas 15 hektar, itu menjadi kewenangan pemerintah pusat untuk penanganannya. Untuk luas kawasan antara 10-15 hektar, itu kewenangan Pemerintah Provinsi. Untuk di bawah 10 hektar itu menjadi kewenangan pemerintah kabupaten,” terangnya.
Agus mengatakan, ada lima model penanganan kawasan kumuh. Pertama, perbaikan fisik kawasan. Memperbaiki permukiman kumuh dengan cara memperbaiki lingkungan fisik dan fasilitas publik dalam komunitas dengan tetap mempertahankan lokasi, karakter dan struktur sosial masyarakat lokal.
“Artinya kita melakukan perbaikan, tempatnya masih tetap, masyarakatnya masih tetap di situ, memperhatikan budaya setempat. Jadi kita melakukan perbaikan fisik kawasan. Atau dalam bahasa teknisnya itu onside upgrading,” jelasnya.
Kedua, melalui penataan tata letak kawasan. Agus menyebut penataan tata letak kawasan secara sistematis untuk meningkatkan kualitas infrastruktur dan hunian di dalam sebuah kawasan.
“Jadi melalui penataan ulang. Tata letak rumah dengan jalan. Mungkin ada jarak rumah yang terlalu dekat. Jadi kita menata ulang begitu rencana ukuran, desain, drainasenya kita lakukan penataan ulang di dalam kavling di kawasan kumuh itu. Atau dalam bahasa teknisnya onside reblocking,” beber Agus.
Ketiga, bisa dilakukan dengan pembangunan kembali, atau onside reconstruction, yaitu melakukan pembangunan kembali di lahan yang sama. Hal ini dilakukan salah satunya, karena bangunan yang ada menyalahi aturan zonasi.
“Jadi kawasan kumuh tidak dipindah ke lokasi baru, tapi masih di tempat lama dengan melakukan pembangunan kembali,” terang Agus.
Keempat, adalah relokasi. Masyarakat di permukiman kumuh, direlokasi ke tempat lain yang secara legalitas tanahnya itu legal.
“Atau yang kelima juga bisa. Melalui land sharing atau pembagian lahan . jadi lahan kawasan kumuh itu untuk dibagikan kepada masyarakat. Jadi ada kawasan katakanlah milik pemerintah, atau milik swasta yang di-sharing-kan sebagai kontribusi untuk digunakan dalam rangka penanganan kawasan kumuh,” pungkas Agus. (KiA)
Beri dan Tulis Komentar Anda