EQUATOR, SANGGAU. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau memusnahkan barang bukti dari 40 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (18/07/2023) di halaman Kantor Kejari Sanggau.
Hadir dalam pemusnahan tersebut antara lain, Kepala Kejaksaan (Kajari) Sanggau, Anton Rudiyanto, Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Chandra Kusuma, Ketua Pengadilan Negeri Sanggau, Haklainul Dunggio, Kepala Rutan Kelas IIB, Pasi Intel Kdim 1204/Sanggau, Sapto Wiyono, serta Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sekadau.
Adapun barang-bukti yang dimusnahkan terdiri dari, antara lain tindak Pidana Narkotika sebanyak 11 perkara, tindak Pidana pencurian sebanyak 15 perkara, tindak pidana perlindungan anak/persetubuhan 7 perkara, tindak pidana penggelapan/penipuan 1 perkara, tindak pidana perjudian 1 perkara. tindak pidana perlindungan konsumen/miras/obat-obatan 2 perkara, tindak pidana penganiayaan 1 perkara, dan tindak pidana lainnya sebanyak 2 perkara.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai cara. Untuk barang bukti Narkotika dimusnahkan dengan diblander, dicampur dengan larutan, barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan untuk barang-bukti benda keras dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda.
Ditemui usai pemusnahan, Kejari Sanggau, Anton Rudiyanto menegaskan jika penegak hukum di Kabupaten Sanggau berkomitmen menyelesaikan perkara dengan tuntas.
“Bukan hanya di Kejaksaan saja yang komitmen, tapi semua penegak hukum di Sanggau ini berkomitmen menyelesaikan perkara dengan tuntas,” tegasnya.
“Artinya tuntas, tidak hanya memproses yang tidak jelas, tapi jelas semua. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, bahkan eksekusi kita lakukan dengan tuntas. Tidak hanya masukkan orang ke penjara, tapi barang bukti ini juga perlu kita musnahkan,” terangnya.
Namun, ia juga menjelaskan, tindakkan terhadap barang bukti yang sudah inkracht tak melulu dibakar, atau dihancurkan.
“Ada yang kita lelang. Jadi semuanya penegak hukum berkomitmen untuk menyelesaikan perkara itu setuntas-tuntasnya,” pungkasnya. (KiA)
Beri dan Tulis Komentar Anda