EQUATORONLINE.ID – Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Sutarmidji menyerahkan secara langsung 86 sertifikat tanah kepada PT PLN (Persero) dalam acara Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) yang dilaksanakan di Mercure Hotel Pontianak, Rabu (03/07/2013).
Selain Gubernur, acara tersebut dihadiri juga oleh Kepala Kantor Pertanahan Wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Andi Tenri Abeng dan General Manager PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Barat (UIP KLB), Muhammad Dahlan Djamaluddin.
“Pada acara Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2023 ini kami sisipkan acara penyerahan sertifikat untuk sertifikat hak pengelolaan pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 2 sertifikat, program sertifikasi BMN berupa tanah untuk satker pelaksana jalan nasional III sebanyak 9 sertifikat hak pakai, serta sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) PLN sebanyak 86 sertifikat,” jelas Kepala Kantor Pertanahan Wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Andi Tenri Abeng
General Manager UIP KLB, Muhammad Dahlan Djamaluddin memberi apresiasi kepada BPN atas kerja sama yang telah terjalin selama proses sertifikasi.
“Kami berterima kasih kepada BPN Wilayah Kalimantan Barat atas kerja sama yang sangat baik bersama kami selama ini. Kami berharap sinergi tetap terjaga agar target pengamanan aset pada tahun ini dapat mencapai hasil yang baik,” ungkapnya.
“Sejumlah 86 sertifikat PLN yang terbit terdiri dari 71 sertifikat PLN UIP KLB, 13 sertifikat PLN Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Kalimantan (UIP3B Kal) dan 2 sertifikat PLN Unit Induk Wilayah Kalimantan Barat (UIW Kalbar),” tambah Dahlan.
PLN terus berkomitmen untuk memperbanyak pendaftaran berkas-berkas tanah kepada BPN dalam rangka pengamanan aset-aset vital proyek kelistrikan. Hal ini juga merupakan arahan Presiden RI kepada seluruh institusi negara untuk segera melakukan sertifikasi agar tidak terjadi permasalahan yang mungkin akan timbul di kemudian hari.
“Hal ini sangat penting untuk dilakukan oleh PLN sebagai upaya memaksimalkan penyelaman aset dengan menjamin kepastian hukum dan memitigasi risiko bisnis PLN terutama terkait dengan permasalahan tanah yang dapat muncul di kemudian hari,” lanjut Dahlan. (pul)
Beri dan Tulis Komentar Anda