• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Minggu, Desember 14, 2025
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Sepakati Upah Minimum Kabupaten 2023, Ketua APINDO: Pemkab Sanggau Terlalu Memaksakan Diri 

by EQUATOR
Rabu, 7 Desember 2022 21:06
in Berita Daerah, Ekonomi, Sanggau
0
0
SHARES
0
VIEWS

 

Foto--Kadisnakertrans Kabupatrn Sanggau, Roni Fauzan
Foto—Kadisnakertrans Kabupaten Sanggau, Roni Fauzan

EQUATOR, Sanggau. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sanggau, Roni Fauzan menyebut besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sanggau telah disepakati sebesar Rp 2.703.536.000.

Ia mengungkapkan, sempat terjadi perdebatan dalam rapat pekan lalu antara pihaknya dengan Asosiasi Penguasaha Indonesia (APINDO) dalam menentukan nominal besaran UMK tersebut.

“Mereka (APINDO) dengan akademisi dari PSDKU Polnep menggunakan PP sebagai landasan hukum, tapi kami berdasarkan instruksi pusat tetap menggunakan Permenaker yang mengkhususkan UMK tahun 2023. Artinya, Permenaker itu tidak membatalkan PP,” kata Roni Fauzan kepada wartawan, Selasa (06/2/2022).

Roni menjelaskan, jika penentuan UMK mengacu pada PP nomor 36 tahun 2021 maka kenaikan UMK tahun 2023 hanya 3,9 persen, sementara inflasi Provinsi mencapai 5 persen lebih. Namun, jika menggunakan Permenaker nomor 18 tahun 2022 maka penentuannya mengacu pada tiga variabel Alfa.

“Kalau menggunakan variabel alfa 0,1 kenaikan UMK sekitar 6,1 persen, jika menggunakan variabel alfa 0,2 maka kenaikan UMK 6,5 persen dan jika menggunakan variabel alfa 0,3 maka kenaikan UMK 6,9 persen. Jadi, penentuan Alfa ini juga bukan sembarangan, dilihat dari produktifitas tenaga kerja dan kontribusi mereka di masing-masing daerah,” ungkap Roni.

Dari tiga variabel alfa itu, lanjut Roni, disepakati besaran UMK tahun 2023 mengacu pada variabel alfa terkecil yakni Alfa 0,1 dengan kenaikan 6,1 persen dan telah disetujui oleh forum rapat.

“Hasilnya disepakati Rp 2.703.536.000. Angka ini kami usulkan kepada Pemerintah Provinsi melalui surat Bupati untuk di SK-kan Gubernur,” ungkapnya.

Ketua Dewan Pengurus Kabupaten Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPK APINDO) Sanggau Konggo Tjintalong Tjindro menegaskan, keputusan Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam menentukan besaran UMK tahun 2023 yang mengacu pada Permenaker nomor 18 tahun 2022 tentang pengupahan menyalahi aturan.

“Logikanya, Peraturan Pemerintah itu di atas Peraturan Menteri lo. Ini kok yang dipakai Permenaker, sementara kita punya PP, ini jelas melanggar aturan,” ujar Konggo sapaan akrabnya.

Konggo menyebut, Pemerintah Kabupaten Sanggau terlalu memaksakan diri dengan mengabaikan aturan yang lebih tinggi.

“Menurut saya ini sudah memaksakan diri, mana ada ceritanya PP kalah dengan deskresi Menteri,” ungkapnya.

Meski menerima putusan tersebut, namun Konggo mengaku pihaknya tetap mengacu pada PP nomor 36 tahun 2021 sesuai intruksi DPN APINDO.

“Sekarang ini DPN APINDO sedang melakukan uji materi terhadap Permenaker itu. Jika nanti kami kalah kami legowo menerima keputusan yang sudah ada, tetapi jika nanti Permenaker kalah mereka juga harus legowo menerima penentuan UMK berdasarkan PP,” tegas Konggo. (KiA)

Next Post
Pesan Kajati ke Jajaran Kejari Sanggau: Jangan Sekali-kali Menyakiti Hati Masyarakat

Pesan Kajati ke Jajaran Kejari Sanggau: Jangan Sekali-kali Menyakiti Hati Masyarakat

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Terharu Terima Bantuan Kursi Roda, Mirnawati Ucapkan Terima Kasih kepada Wali Kota Pontianak

Terharu Terima Bantuan Kursi Roda, Mirnawati Ucapkan Terima Kasih kepada Wali Kota Pontianak

7 jam ago
Bupati Ketapang Serahkan Langsung Usulan Tiga Daerah Pemekaran ke Kemendagri

Bupati Ketapang Serahkan Langsung Usulan Tiga Daerah Pemekaran ke Kemendagri

2 hari ago
Edi Kamtono Resmikan Lapangan Pickleball, Dorong Kebiasaan Hidup Aktif Warga Pontianak

Wali Kota Apresiasi Simulasi Pengamanan Polresta Pontianak Hadapi Potensi Unjuk Rasa

2 hari ago
Edi Kamtono Resmikan Lapangan Pickleball, Dorong Kebiasaan Hidup Aktif Warga Pontianak

Edi Kamtono Resmikan Lapangan Pickleball, Dorong Kebiasaan Hidup Aktif Warga Pontianak

2 hari ago
Tim Labubu Amankan Mantan Pasien Rehab yang Kembali Pakai Sabu

Sejumlah Pihak Terima Award di Malam Puncak HUT AJK

3 hari ago

Trending

  • Jadi Jembatan Antar Masyarakat dan Pemerintah, AJK Luncurkan Rumah Aduan

    Jadi Jembatan Antar Masyarakat dan Pemerintah, AJK Luncurkan Rumah Aduan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Pihak Terima Award di Malam Puncak HUT AJK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Puncak HUT ke-6 AJK Berlangsung Meriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Bacok Istri di Kebun Sawit Tumbang Titi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Ketapang Persembahkan Tumpeng Khusus di Malam Puncak HUT AJK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version