EQUATOR, Sanggau. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sanggau, Roni Fauzan menyebut besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sanggau telah disepakati sebesar Rp 2.703.536.000.
Ia mengungkapkan, sempat terjadi perdebatan dalam rapat pekan lalu antara pihaknya dengan Asosiasi Penguasaha Indonesia (APINDO) dalam menentukan nominal besaran UMK tersebut.
“Mereka (APINDO) dengan akademisi dari PSDKU Polnep menggunakan PP sebagai landasan hukum, tapi kami berdasarkan instruksi pusat tetap menggunakan Permenaker yang mengkhususkan UMK tahun 2023. Artinya, Permenaker itu tidak membatalkan PP,” kata Roni Fauzan kepada wartawan, Selasa (06/2/2022).
Roni menjelaskan, jika penentuan UMK mengacu pada PP nomor 36 tahun 2021 maka kenaikan UMK tahun 2023 hanya 3,9 persen, sementara inflasi Provinsi mencapai 5 persen lebih. Namun, jika menggunakan Permenaker nomor 18 tahun 2022 maka penentuannya mengacu pada tiga variabel Alfa.
“Kalau menggunakan variabel alfa 0,1 kenaikan UMK sekitar 6,1 persen, jika menggunakan variabel alfa 0,2 maka kenaikan UMK 6,5 persen dan jika menggunakan variabel alfa 0,3 maka kenaikan UMK 6,9 persen. Jadi, penentuan Alfa ini juga bukan sembarangan, dilihat dari produktifitas tenaga kerja dan kontribusi mereka di masing-masing daerah,” ungkap Roni.
Dari tiga variabel alfa itu, lanjut Roni, disepakati besaran UMK tahun 2023 mengacu pada variabel alfa terkecil yakni Alfa 0,1 dengan kenaikan 6,1 persen dan telah disetujui oleh forum rapat.
“Hasilnya disepakati Rp 2.703.536.000. Angka ini kami usulkan kepada Pemerintah Provinsi melalui surat Bupati untuk di SK-kan Gubernur,” ungkapnya.
Ketua Dewan Pengurus Kabupaten Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPK APINDO) Sanggau Konggo Tjintalong Tjindro menegaskan, keputusan Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam menentukan besaran UMK tahun 2023 yang mengacu pada Permenaker nomor 18 tahun 2022 tentang pengupahan menyalahi aturan.
“Logikanya, Peraturan Pemerintah itu di atas Peraturan Menteri lo. Ini kok yang dipakai Permenaker, sementara kita punya PP, ini jelas melanggar aturan,” ujar Konggo sapaan akrabnya.
Konggo menyebut, Pemerintah Kabupaten Sanggau terlalu memaksakan diri dengan mengabaikan aturan yang lebih tinggi.
“Menurut saya ini sudah memaksakan diri, mana ada ceritanya PP kalah dengan deskresi Menteri,” ungkapnya.
Meski menerima putusan tersebut, namun Konggo mengaku pihaknya tetap mengacu pada PP nomor 36 tahun 2021 sesuai intruksi DPN APINDO.
“Sekarang ini DPN APINDO sedang melakukan uji materi terhadap Permenaker itu. Jika nanti kami kalah kami legowo menerima keputusan yang sudah ada, tetapi jika nanti Permenaker kalah mereka juga harus legowo menerima penentuan UMK berdasarkan PP,” tegas Konggo. (KiA)
Beri dan Tulis Komentar Anda