• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Kamis, November 6, 2025
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Parliament

Muhammad Rijal Resmi Gantikan Paulus Tan di DPRD Ketapang

by equator
Senin, 21 Maret 2022 19:50
in Parliament
0
0
SHARES
0
VIEWS
Ketua DPRD Ketapang, Febriadi melantik Muhammad Rijal sebagai Anggota DPRD hasil PAW. Foto: Humpro DPRD
Ketua DPRD Ketapang, Febriadi melantik Muhammad Rijal sebagai Anggota DPRD hasil PAW. Foto: Humpro DPRD

EQUATOR, Ketapang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang menggelar Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Ketapang Sisa Masa Jabatan 2019-2024, Senin (21/3/2022).

Muhammad Rijal diambil sumpah dan janji jabatannya di ruang Paripurna Gedung DPRD Ketapang. Dia menggantikan Anggota DPRD sebelumnya, Paulus Tan, yang meninggal dunia.

Muhammad Rijal merupakan Caleg Partai Gerindra dari Daerah Pemilih (Dapil) Ketapang III. Pengambilan sumpah janji dipimpin langsung Ketua DPRD Ketapang, M Febriadi yang didampingi Wakil Ketua, H Mat Hoji dan Jamhuri Amir.

Ketua DPRD Ketapang, Febriadi mengatakan, sesuai Pasal 161 ayat 1 Peraturan Tata Tertib DPRD Ketapang Nomor 1 Tahun 2019, bahwa Anggota DPRD PAW sebelum memangku jabatannya, harus mengucapkan sumpah dan janji. Dipandu Pimpinan DPRD dalam Paripurna.

“Pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Ketapang hasil PAW periode 2019-2024 ini merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus dilalui sesuai mekanisme peraturan perundang–undangan yang berlaku,” kata Febriadi.

Dia menjelaskan, pemberhentian Ir Paulus Tan dan pengangkatan Muhammad Rijal sebagai PAW angggota DPRD juga telah sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 241/PEM/2022 tanggal 15 Maret 2022.

“Saya ucapkan selamat. Saya harap kepada Anggota DPRD yang baru dilantik, agar momentum hari ini dijadikan makna tersendiri dalam menjalankan tugas tiga tahun ke depan,” pesan Febriadi.

Usai pengucapan sumpah, dilanjutkan dengan penyematan Pin Emas DPRD Ketapang kepada Muhammad Rijal oleh Ketua DPRD.

Sidang paripurna DPRD dihadiri Anggota DPRD Ketapang, Sekretaris Daerah Ketapang Alexander Wilyo serta unsur-unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan undangan lainnya. (Dul)

Next Post
YM Pelaku Penganiayaan Istri di Melawi

Astaga! Pria ini Tega Bantai Istrinya dengan Sebatang Kayu

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Skor IPM Pontianak Tahun Ini Capai 82,80, Tertinggi se-Kalbar

Wali Kota Pontianak Lepas Kontingen Pesparani Katolik Berlaga ke Provinsi Kalbar

10 menit ago
Skor IPM Pontianak Tahun Ini Capai 82,80, Tertinggi se-Kalbar

Bupati Ketapang Sambut Silaturahmi Paguyuban Pasundan, Sekaligus Terima Kujang Simbol Budaya Sunda

14 menit ago
Skor IPM Pontianak Tahun Ini Capai 82,80, Tertinggi se-Kalbar

Aisyah Kantongi Hadiah Rp 1,5 Juta Usai Menang Lomba Desain Logo HUT AJK ke-6 Tahun 2025

1 jam ago
Skor IPM Pontianak Tahun Ini Capai 82,80, Tertinggi se-Kalbar

Upaya Pemkot Pontianak Tingkatkan PAD Lewat Digitalisasi Layanan

3 jam ago
Skor IPM Pontianak Tahun Ini Capai 82,80, Tertinggi se-Kalbar

Bahasan Hadari Dialog Interaktif “Bersama Mendukung Kota Pontianak yang Toleran, Harmonis dan Bersahabat”

3 jam ago

Trending

  • Jawaban Wali Kota Pontianak atas Pandangan Fraksi DPRD Terhadap Raperda APBD 2026

    Prodi KPI STAI Al-Haudl Ketapang Gelar Kuliah Umum, Siap Cetak Talenta Muda di Dunia Jurnalistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AJK Apresiasi Terbentuknya Koalisi Wartawan Ketapang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Pontianak Tangani Kasus Rokok Ilegal yang Rugikan Negara Rp 575 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Izin Sudah Dicabut, PT Mandara Prima Nusantara Masih Beroperasi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Kalbar Beri “Amnesti Hukum” untuk Wawan Suwandi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version