EQUATOR, Ketapang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang menggelar Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Ketapang Sisa Masa Jabatan 2019-2024, Senin (21/3/2022).
Muhammad Rijal diambil sumpah dan janji jabatannya di ruang Paripurna Gedung DPRD Ketapang. Dia menggantikan Anggota DPRD sebelumnya, Paulus Tan, yang meninggal dunia.
Muhammad Rijal merupakan Caleg Partai Gerindra dari Daerah Pemilih (Dapil) Ketapang III. Pengambilan sumpah janji dipimpin langsung Ketua DPRD Ketapang, M Febriadi yang didampingi Wakil Ketua, H Mat Hoji dan Jamhuri Amir.
Ketua DPRD Ketapang, Febriadi mengatakan, sesuai Pasal 161 ayat 1 Peraturan Tata Tertib DPRD Ketapang Nomor 1 Tahun 2019, bahwa Anggota DPRD PAW sebelum memangku jabatannya, harus mengucapkan sumpah dan janji. Dipandu Pimpinan DPRD dalam Paripurna.
“Pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Ketapang hasil PAW periode 2019-2024 ini merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus dilalui sesuai mekanisme peraturan perundang–undangan yang berlaku,” kata Febriadi.
Dia menjelaskan, pemberhentian Ir Paulus Tan dan pengangkatan Muhammad Rijal sebagai PAW angggota DPRD juga telah sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 241/PEM/2022 tanggal 15 Maret 2022.
“Saya ucapkan selamat. Saya harap kepada Anggota DPRD yang baru dilantik, agar momentum hari ini dijadikan makna tersendiri dalam menjalankan tugas tiga tahun ke depan,” pesan Febriadi.
Usai pengucapan sumpah, dilanjutkan dengan penyematan Pin Emas DPRD Ketapang kepada Muhammad Rijal oleh Ketua DPRD.
Sidang paripurna DPRD dihadiri Anggota DPRD Ketapang, Sekretaris Daerah Ketapang Alexander Wilyo serta unsur-unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan undangan lainnya. (Dul)