SU (30 Tahun) sampai hati menodai SM (16), yang tak lain adalah adik Sang Istri. Lelaki itu sudah berulang kali menjamah adik iparnya sejak Juli hingga Agustus 2021.
Anshori AS, Kubu Raya
SU pertama kali menggagahi SM di area perkebunan sawit. Bermula ketika gadis bawah umur tersebut bersama teman sejawatnya hendak ke Wista Embung, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya.
Di tengah perjalanan, SM yang saat itu berboncengan dengan temannya tiba-tiba dicegat oleh pelaku. SU memerintahkan adik iparnya itu turun dari sepeda motor sambil menodongkan senapan angin. Sementara temannya disuruh pergi.
SU kemudian membawa SM ke kebun sawit. Di sana, pelaku membuka celana korban dan dengan buas menyetubuhinya.
Pemerkosaan kedua dilakukan SU di rumah ketika SM sedang sendiri. Pelaku datang dan langsung menuju dapur. Dia memanggil korban dan meminta untuk dibuatkan minum. Saat membuat minuman, SU langsung memeluknya dari belakang.
Tidak tahan menjadi pemuas nafsu pelaku, korban menceritakan apa yang dialaminya ke kakak kandungnya. Mendengar cerita adiknya, sang kakak berang dan memberitahu ibu, ayah dan paman korban.
“Setelah mendengar cerita tersebut, keluarga korban tidak terima dan melaporkan kejadian itu ke Polres Kubu Raya,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal, Ajun Komisaris Polisi Jatmiko, Sabtu (26/2/2022).
Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kubu Raya bergerak mencari pelaku. SU berhasil ditangkap dan diamankan. Penangkapan tersangka berdasarkan laporan Nomor : LP/72/II/2022/SPKT.POLRES KUBU RAYA/POLDA KALBAR, tanggal 25 Februari 2022, tentang Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk diperiksa lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan polisi adalah satu baju sweeter tangan panjang warna biru. Satu celana dalam warna hitam.
“Satu Beha warna merah, satu baju dalam warna abu-abu dan satu celana pramuka warna coklat,” tutup Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Jatmiko. (*)
Beri dan Tulis Komentar Anda