
EQUATOR, Ketapang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang kembali mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pria berinisial Y (55 tahun) dan H (46 tahun) diamankan petugas karena kedapatan menguasai narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Kantor, Kecamatan Delta Pawan. Penangkapan dilakukan pada Jumat (09/01/2026).
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kasatresnarkoba Polres Ketapang, AKP Made Dewa Surita menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai sebuah rumah kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penggerebekan di rumah yang dimaksud,” ujar AKP Made Dewa Surita dalam keterangannya, Senin (12/01/2026).
Dalam penggerebekan yang disaksikan oleh perangkat setempat, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah serta terhadap badan kedua terduga pelaku.
Dari tangan pelaku Y, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kantong klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,49 gram bruto, satu kantong klip transparan berisi sabu seberat 0,49 gram bruto, dua buah pipet modifikasi sendok sabu, satu alat hisap sabu (bong), tiga buah kaca fanbo modifikasi, satu buah korek api, serta satu unit telepon genggam.

Sementara dari tangan pelaku H, petugas kembali mengamankan satu kantong klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,11 gram bruto.
“Pada saat penggeledahan, kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik mereka,” tambahnya.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Ketapang guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (Mi)









Beri dan Tulis Komentar Anda