• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Minggu, Maret 15, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Pontianak

Pemkot Pontianak Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial, Edi: Khususnya Pelaku dengan Ancaman Hukuman di Bawah Lima Tahun

by equator
Kamis, 4 Desember 2025 18:16
in Pontianak
0
0
SHARES
0
VIEWS
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono foto bersama kepala daerah se-Provinsi Kalbar usai meneken MoU penerapan pidana kerja sosial yang akan berlaku mulai tahun 2026. (Foto: Prokopim Pontianak)

EQUATOR, Pontianak – Pemerintah Kota Pontianak mendukung penerapan sanksi kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, khususnya untuk kasus-kasus dengan hukuman pidana di bawah lima tahun.

Dukungan itu tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU) antara Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono bersama para kepala daerah se-Provinsi Kalimantan Barat dengan Kejaksaan Tinggi Kalbar, di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar, Kamis (04/12/2025).

Penandatanganan ini merupakan langkah awal penerapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 yang akan mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026 mendatang, khususnya mengenai skema collaborative justice bagi pelaku pidana dengan ancaman hukuman tertentu.

Edi Kamtono menilai, bahwa penerapan pidana kerja sosial itu akan menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara. “Terutama bagi pelanggar dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun,” ungkapnya usai menandatangani MoU.

Terkait pengawasan, lanjut Edi, pemerintah daerah akan menyiapkan mekanisme teknis melalui rapat koordinasi lintas OPD. Pengawasan kegiatan kerja sosial, seperti pembersihan lingkungan atau pelatihan pembinaan, akan melibatkan OPD terkait.

“Misalnya satpol PP dan dinas terkait yang berhubungan dengan fungsi pembinaan,” jelasnya.

Menurutnya, banyak bidang yang memerlukan pendampingan hukum, namun skema collaborative justice ini secara khusus diperuntukkan bagi tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

“Mekanisme perdamaian antara pelaku dan korban juga memungkinkan diterapkan sebagai bagian dari penyelesaian perkara,” tutur Edi.

Wali Kota menyambut baik kerja sama ini dan menilai penerapan pidana kerja sosial dapat menjadi solusi yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.

“Melalui MoU ini, pemerintah daerah dan kejaksaan dapat bersinergi dalam pembinaan pelaku tindak pidana agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ujarnya. (M@nk)

Next Post
PT Pegadaian Dukung Program CSR Connect Kalbar Besutan Journalist Collaboration Forum

PT Pegadaian Dukung Program CSR Connect Kalbar Besutan Journalist Collaboration Forum

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Tim SAR Temukan Dua ABK Korban Kapal Terbalik di Sungai Kapuas

720 Petugas Kebersihan Terima Paket Sembako dan Uang Tali Asih dari Pemkot Pontianak

21 jam ago
Tim SAR Temukan Dua ABK Korban Kapal Terbalik di Sungai Kapuas

Tim SAR Temukan Dua ABK Korban Kapal Terbalik di Sungai Kapuas

21 jam ago
Serahkan Bantuan kepada 50 Warga Difabel, Sujiwo: Bulan Berkah Momentum Berbagi

Serahkan Bantuan kepada 50 Warga Difabel, Sujiwo: Bulan Berkah Momentum Berbagi

23 jam ago
Tim SAR Gabungan Temukan Remaja 14 Tahun yang Tenggelam di Sungai Pinoh Melawi

Tim SAR Gabungan Temukan Remaja 14 Tahun yang Tenggelam di Sungai Pinoh Melawi

2 hari ago
Wali Kota Pontianak Cek Langsung Harga Bahan Pokok Jelang Idulfitri

Wali Kota Pontianak Cek Langsung Harga Bahan Pokok Jelang Idulfitri

2 hari ago

Trending

  • Sujiwo: Saya dan Wabup Tak Bisa Kerja Biasa-biasa Saja

    Dugaan Kekerasan Terhadap Santri Asal KKU di Kubu Raya, KPAD Setempat Diminta Lakukan Pengawalan Kasus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wagub Kalbar Hadiri Operasi Pasar di Masjid Agung Al-Ikhlas Ketapang, Harga Paket Sembako Diturunkan Jadi Rp 50 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Ketapang Gelar Sosialisasi Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Ketapang Gelar Safari Ramadan, Salurkan Beras Sambil Dengarkan Aspirasi Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lukisan Kuda Api jadi Jembatan Kepedulian, AHY Salurkan Bantuan untuk Warga Singkawang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version