• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Sabtu, Desember 20, 2025
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Kubu Raya

Polisi Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan di Depan RM Delia Ambawang

by equator
Rabu, 1 Oktober 2025 13:43
in Kubu Raya
0
0
SHARES
0
VIEWS

EQUATOR, Kubu Raya – Polsek Sungai Ambawang jajaran Polres Kubu Raya berhasil menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan melalui jalur kekeluargaan atau problem solving antara dua warga yang berselisih di wilayah hukumnya.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekira pukul 18.30 WIB di depan RM Delia, Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Diketahui, kejadian bermula dari kesalahpahaman antara seorang perempuan berinisial RN (22 tahun) dan seorang pria berinisial AR (31 tahun). Insiden dipicu oleh permasalahan kecelakaan lalu lintas antara RN dengan istri AR yang kemudian berujung pada cekcok dan dugaan penganiayaan ringan.

Kapolsek Sungai Ambawang, IPTU Raiden Fidel Armada bersama kanit reskrim, bhabinkamtibmas, serta kedua belah pihak yang berselisih, kemudian memfasilitasi proses mediasi dan musyawarah di Aula Polsek Sungai Ambawang.

Dalam proses mediasi tersebut, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa melanjutkan ke ranah hukum pidana. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Perdamaian yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000.

Adapun beberapa poin kesepakatan yang dicapai antara lain kedua pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Pihak kedua mengakui kesalahan, meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Selanjutnya, pihak pertama menerima permintaan maaf dan tidak mempermasalahkan kejadian tersebut. Pihak kedua sepakat mengganti biaya pengobatan. Kedua pihak sepakat untuk tidak saling menuntut secara pidana maupun perdata. Jika salah satu pihak melanggar kesepakatan, maka bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolsek Sungai Ambawang, IPTU Raiden Fidel Armada melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, bahwa penyelesaian kasus ini dilakukan atas dasar keinginan kedua belah pihak yang ingin menyelesaikan masalah dengan cara damai.

“Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah Polsek Sungai Ambawang ini diselesaikan secara problem solving berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Proses mediasi difasilitasi oleh Kapolsek Sungai Ambawang dan hasilnya kedua belah pihak sepakat berdamai,” jelas Ade Sabtu (01/11/2025).

Ade menambahkan, langkah penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan ini merupakan wujud penerapan restorative justice yang menekankan pendekatan humanis dan solutif dalam menyelesaikan permasalahan di tengah masyarakat.

“Polri mengedepankan penyelesaian melalui pendekatan kekeluargaan ketika kedua belah pihak sama-sama beritikad baik. Tujuannya agar tidak ada dendam di kemudian hari dan suasana kamtibmas tetap kondusif,” ungkapnya.

Ade juga menegaskan, bahwa surat kesepakatan yang dibuat telah disetujui kedua pihak tanpa paksaan dan disaksikan langsung oleh pihak kepolisian.

Dengan tercapainya perdamaian tersebut, Polsek Sungai Ambawang memastikan kasus dugaan penganiayaan ini resmi ditutup melalui mekanisme problem solving dan diharapkan menjadi contoh penyelesaian konflik sosial yang mengedepankan musyawarah mufakat dan perdamaian. (M@nk)

Next Post
Pemkot Pontianak Salurkan Bantuan ke 381 Petani Terdampak Puting Beliung

Pemkot Pontianak Salurkan Bantuan ke 381 Petani Terdampak Puting Beliung

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

29 WNA Tiongkok Digelandang Imigrasi, Aktivitas di PT SRM Ketapang Disisir Ketat

Kapolda Kalbar: Kasus WNA di PT SRM Ketapang Bakal Diproses Hukum

6 jam ago
29 WNA Tiongkok Digelandang Imigrasi, Aktivitas di PT SRM Ketapang Disisir Ketat

29 WNA Tiongkok Digelandang Imigrasi, Aktivitas di PT SRM Ketapang Disisir Ketat

16 jam ago
JMY Sebuah Opsi Baru Jurnalisme

JMY Sebuah Opsi Baru Jurnalisme

18 jam ago

Awali Pengabdian, Mahasiswa KKL STAI Al-Haudl Ketapang Silaturrahmi ke Polsek MHS

1 hari ago
Sumastro Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara

Sumastro Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara

1 hari ago

Trending

  • Nama Pendekar Wira Utama Diseret Opini Dugaan Korupsi, BPWU: Penggiringan yang Menyesatkan

    Nama Pendekar Wira Utama Diseret Opini Dugaan Korupsi, BPWU: Penggiringan yang Menyesatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Awali Pengabdian, Mahasiswa KKL STAI Al-Haudl Ketapang Silaturrahmi ke Polsek MHS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Ketapang Hadiri Pisah Sambut Kajari, Tegaskan Komitmen Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Larwasda 2025, Wabup Jamhuri: Momen Wujudkan Tata Kelola Pemerintah yang Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Delta Pawan Tertibkan Balap Liar, 39 Motor Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version