Site icon Equatoronline.id

Polisi Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan di Depan RM Delia Ambawang

EQUATOR, Kubu Raya – Polsek Sungai Ambawang jajaran Polres Kubu Raya berhasil menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan melalui jalur kekeluargaan atau problem solving antara dua warga yang berselisih di wilayah hukumnya.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekira pukul 18.30 WIB di depan RM Delia, Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Diketahui, kejadian bermula dari kesalahpahaman antara seorang perempuan berinisial RN (22 tahun) dan seorang pria berinisial AR (31 tahun). Insiden dipicu oleh permasalahan kecelakaan lalu lintas antara RN dengan istri AR yang kemudian berujung pada cekcok dan dugaan penganiayaan ringan.

Kapolsek Sungai Ambawang, IPTU Raiden Fidel Armada bersama kanit reskrim, bhabinkamtibmas, serta kedua belah pihak yang berselisih, kemudian memfasilitasi proses mediasi dan musyawarah di Aula Polsek Sungai Ambawang.

Dalam proses mediasi tersebut, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa melanjutkan ke ranah hukum pidana. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Perdamaian yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000.

Adapun beberapa poin kesepakatan yang dicapai antara lain kedua pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Pihak kedua mengakui kesalahan, meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Selanjutnya, pihak pertama menerima permintaan maaf dan tidak mempermasalahkan kejadian tersebut. Pihak kedua sepakat mengganti biaya pengobatan. Kedua pihak sepakat untuk tidak saling menuntut secara pidana maupun perdata. Jika salah satu pihak melanggar kesepakatan, maka bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolsek Sungai Ambawang, IPTU Raiden Fidel Armada melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, bahwa penyelesaian kasus ini dilakukan atas dasar keinginan kedua belah pihak yang ingin menyelesaikan masalah dengan cara damai.

“Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah Polsek Sungai Ambawang ini diselesaikan secara problem solving berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Proses mediasi difasilitasi oleh Kapolsek Sungai Ambawang dan hasilnya kedua belah pihak sepakat berdamai,” jelas Ade Sabtu (01/11/2025).

Ade menambahkan, langkah penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan ini merupakan wujud penerapan restorative justice yang menekankan pendekatan humanis dan solutif dalam menyelesaikan permasalahan di tengah masyarakat.

“Polri mengedepankan penyelesaian melalui pendekatan kekeluargaan ketika kedua belah pihak sama-sama beritikad baik. Tujuannya agar tidak ada dendam di kemudian hari dan suasana kamtibmas tetap kondusif,” ungkapnya.

Ade juga menegaskan, bahwa surat kesepakatan yang dibuat telah disetujui kedua pihak tanpa paksaan dan disaksikan langsung oleh pihak kepolisian.

Dengan tercapainya perdamaian tersebut, Polsek Sungai Ambawang memastikan kasus dugaan penganiayaan ini resmi ditutup melalui mekanisme problem solving dan diharapkan menjadi contoh penyelesaian konflik sosial yang mengedepankan musyawarah mufakat dan perdamaian. (M@nk)

Exit mobile version