• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Jumat, November 7, 2025
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Pontianak

Kasus Korupsi Fiber Optik Kalbar Telan Kerugian Rp 3,6 Miliar, Pengacara Sebut Jaksa Tak Dapat Jelaskan Perbuatan Tersangka

by equator
Selasa, 29 April 2025 19:00
in Pontianak
0
0
SHARES
0
VIEWS
Usai menjalani pemeriksaan, AL selaku pelaksana proyek fiber (serat) optik Pemrov Kalbar langsung dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak. (Foto: Achmad Mundzirin)

EQUATOR, Pontianak – Penahanan yang dilakukan oleh Kejari Pontianak terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jaringan fiber (serat) optik di Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Barat mendapat tanggapan dari pengacara tersangka AL, Herawan Utoro, Selasa 29 April 2025.

Kasus korupsi yang ditaksir menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 3,6 miliar tersebut dianggap Herawan tidak didukung dengan penjelasan yang gamblang mengenai unsur pidananya.

Selaku pengacara AL, Herawan Utoro menyampaikan keberatan atas proses hukum yang dijalani kliennya tersebut

“Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pontianak belum didukung dengan penjelasan yang gamblang mengenai unsur pidananya,” tegas Herawan saat ditemui pasca jaksa menahan kliennya.

Herawan membeberkan, sebelum dilakukan penahanan, kliennya diperiksa terlebih dahulu. Di mana di dalam pemeriksaan tersebut, jaksa bertanya apakah klien saya mengerti soal kasus ini. Kliennya pun menjawab tidak tahu salahnya di mana.

Lanjut Herawan, saat itu jaksa menyatakan tentang persoalan kemahalan harga. Herawan merasa heran, karena pernyataan mahal tersebut dasarnya apa?.

“Mereka menyebut berdasarkan perhitungan BPKP. Tapi saat ditanya mahalnya di mana, mereka tidak bisa menjelaskan,” beber Herawan.

Herawan juga mempertanyakan keabsahan dasar penyidikan, terutama terkait data yang dijadikan rujukan oleh BPKP.

“Yang kami pertanyakan, BPKP kan hanya memberikan pendapat, apa yang disampaikan penyidik ke BPKP, dan jaksa sendiri tidak memberikan penjelasan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, bahwa sejak awal, pihaknya tidak mendapat penjelasan konkret mengenai peristiwa pidana yang dituduhkan.

“Kalau memang memenuhi syarat untuk penyidikan, tunjukkan perbuatannya apa. Sampai hari ini kami tidak mengerti. Kami ditetapkan sebagai tersangka dan dituntut tanpa kejahatan yang jelas,” cecar Herawan.

Dikatakan Herawan, jika memang terdapat unsur kejahatan, harusnya unsur-unsurnya bisa dijelaskan jaksa secara terang benderang.

”Tapi kenyataannya, jaksa pun tidak bisa menjelaskan secara gamblang. Ini yang membuat kami bingung terhadap proses hukum ini. Kita tanya penyidik, jawabnya sebatas itu. Artinya dari jawaban itu, mereka sendiri tidak mengerti apa yang dituduhkan ke kita, apa yang disidik, kenapa kita disidik, kenapa dituntut, (klien) kita ditetapkan sebagai tersangka, dituntut tanpa kejahatan,” pungkas Herawan. (Zrn)

Next Post
Baru Dibangun PT Adhi Karya, Jalan Nasional di Perbatasan Kapuas Hulu Sudah Rusak

Baru Dibangun PT Adhi Karya, Jalan Nasional di Perbatasan Kapuas Hulu Sudah Rusak

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

BNNP Kalbar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat 61 Kilogram Lebih

Komisi IX DPR RI Kunker ke RSUD SSMA Pontianak, Fokus Pelayanan Kesehatan Jiwa

17 jam ago
BNNP Kalbar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat 61 Kilogram Lebih

Kejati Kalbar Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Mujahidin

17 jam ago
BNNP Kalbar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat 61 Kilogram Lebih

BNNP Kalbar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat 61 Kilogram Lebih

17 jam ago
Skor IPM Pontianak Tahun Ini Capai 82,80, Tertinggi se-Kalbar

Wali Kota Pontianak Lepas Kontingen Pesparani Katolik Berlaga ke Provinsi Kalbar

20 jam ago
Skor IPM Pontianak Tahun Ini Capai 82,80, Tertinggi se-Kalbar

Bupati Ketapang Sambut Silaturahmi Paguyuban Pasundan, Sekaligus Terima Kujang Simbol Budaya Sunda

20 jam ago

Trending

  • Jawaban Wali Kota Pontianak atas Pandangan Fraksi DPRD Terhadap Raperda APBD 2026

    Prodi KPI STAI Al-Haudl Ketapang Gelar Kuliah Umum, Siap Cetak Talenta Muda di Dunia Jurnalistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aisyah Kantongi Hadiah Rp 1,5 Juta Usai Menang Lomba Desain Logo HUT AJK ke-6 Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AJK Apresiasi Terbentuknya Koalisi Wartawan Ketapang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua AJK Jadi Pemateri di Kuliah Umum Prodi KPI STAI Al-Haudl Ketapang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Pontianak Tangani Kasus Rokok Ilegal yang Rugikan Negara Rp 575 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version