
EQUATOR, Pontianak – Penahanan yang dilakukan oleh Kejari Pontianak terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jaringan fiber (serat) optik di Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Barat mendapat tanggapan dari pengacara tersangka AL, Herawan Utoro, Selasa 29 April 2025.
Kasus korupsi yang ditaksir menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 3,6 miliar tersebut dianggap Herawan tidak didukung dengan penjelasan yang gamblang mengenai unsur pidananya.
Selaku pengacara AL, Herawan Utoro menyampaikan keberatan atas proses hukum yang dijalani kliennya tersebut
“Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pontianak belum didukung dengan penjelasan yang gamblang mengenai unsur pidananya,” tegas Herawan saat ditemui pasca jaksa menahan kliennya.
Herawan membeberkan, sebelum dilakukan penahanan, kliennya diperiksa terlebih dahulu. Di mana di dalam pemeriksaan tersebut, jaksa bertanya apakah klien saya mengerti soal kasus ini. Kliennya pun menjawab tidak tahu salahnya di mana.
Lanjut Herawan, saat itu jaksa menyatakan tentang persoalan kemahalan harga. Herawan merasa heran, karena pernyataan mahal tersebut dasarnya apa?.
“Mereka menyebut berdasarkan perhitungan BPKP. Tapi saat ditanya mahalnya di mana, mereka tidak bisa menjelaskan,” beber Herawan.
Herawan juga mempertanyakan keabsahan dasar penyidikan, terutama terkait data yang dijadikan rujukan oleh BPKP.
“Yang kami pertanyakan, BPKP kan hanya memberikan pendapat, apa yang disampaikan penyidik ke BPKP, dan jaksa sendiri tidak memberikan penjelasan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, bahwa sejak awal, pihaknya tidak mendapat penjelasan konkret mengenai peristiwa pidana yang dituduhkan.
“Kalau memang memenuhi syarat untuk penyidikan, tunjukkan perbuatannya apa. Sampai hari ini kami tidak mengerti. Kami ditetapkan sebagai tersangka dan dituntut tanpa kejahatan yang jelas,” cecar Herawan.
Dikatakan Herawan, jika memang terdapat unsur kejahatan, harusnya unsur-unsurnya bisa dijelaskan jaksa secara terang benderang.
”Tapi kenyataannya, jaksa pun tidak bisa menjelaskan secara gamblang. Ini yang membuat kami bingung terhadap proses hukum ini. Kita tanya penyidik, jawabnya sebatas itu. Artinya dari jawaban itu, mereka sendiri tidak mengerti apa yang dituduhkan ke kita, apa yang disidik, kenapa kita disidik, kenapa dituntut, (klien) kita ditetapkan sebagai tersangka, dituntut tanpa kejahatan,” pungkas Herawan. (Zrn)