• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Sabtu, Februari 28, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Pontianak

Polda Kalbar Amankan Empat Kontainer Pakaian Bekas Ilegal Senilai 7,3 Miliar

by equator
Selasa, 21 Januari 2025 05:54
in Pontianak
0
0
SHARES
0
VIEWS

EQUATOR, Pontianak – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus importasi pakaian bekas tanpa ijin. Hal itu terungkap saat konferensi pers yang digelar di Mapolda Kalbar, Senin (20/01/2025).

Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutajulu yang memimpin jumpa pers tersebut menyampaikan, bahwa keberhasilan pihaknya ini merupakan buah dari pengembangan laporan masyarakat tentang aktivitas importasi pakaian bekas ilegal di wilayah hukum Polda Kalbar.

Berdasarkan informasi dari masyarakat itu, Direktorat Reskim Khusus Polda Kalbar lalu melakukan penyelidikan, sehingga berhasil mengamankan 4 (empat) unit kontainer yang berisi pakaian bekas yang dikemas dalam ballpress yang terdiri dari 410 ballpres dengan total berat sekitar 36 ton.

“Bahwa di sini kita dicanangkan untuk melanjutkan identifikasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, sehingga tugas kepolisian adalah salah satunya bagaimana memberikan ruang home industry garmen dan pakaian jadi, produk dalam negeri ini bisa berkembang maju dengan cara memitigasi importasi ilegal terkait dengan pakaian pakaian bekas ataupun importasi ilegal,” kata Roma Hutajulu.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno yang hadir mendampingi Wakapolda Kalbar mengungkapkan, bahwa pakaian-pakaian bekas tersebut berasal dari luar negeri dan akan didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia.

“Modus operandi yang dilakukan adalah dengan jalan darat melalui perbatasan, kemudian transaksi pindah dari kendaraan satu ke kendaraan yang lain dan masuk melintas di Kalimantan Barat untuk disebarkan keluar Kalimantan Barat melalui Pelabuhan Dwikora,” katanya.

“Sedangkan jumlah total nilai barang bukti yang diamankan oleh petugas dan diduga akan berpotensi menjadi kerugian negara adalah Rp 7.300,000.000 (tujuh miliar tiga ratus juta rupiah),” lanjut Bayu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan fakta bahwa pemilik barang dan pelaku importasi pakaian bekas (ballpres) tanpa dilengkapi Angka Pengenal Importir (API) serta memiliki Persetujuan Impor tersebut yakni seseorang berinisial DY alias RN.

DY alias RN kini telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) .

“Pengungkapan kasus importasi pakaian bekas tanpa ijin ini merupakan salah satu dari komitmen Polri dalam mendukung program asta cita. Polda Kalimantan Barat memiliki komitmen yang kuat dalam rangka untuk melakukan pencegahan dan bahkan penegakan hukum di bidang importasi tanpa izin, khususnya di pakaian bekas untuk kita bisa memitigasi kebocoran keuangan negara di sektor bea masuk pajak,” tutup Wakapolda Kalbar. (Dis)

Next Post
Presiden Prabowo Resmikan Proyek Strategis Ketenagalistrikan Terbesar di Dunia

Presiden Prabowo Resmikan Proyek Strategis Ketenagalistrikan Terbesar di Dunia

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

33 Bus Siap Layani Peserta Mudik Gratis 2026 Pemprov Kalbar

33 Bus Siap Layani Peserta Mudik Gratis 2026 Pemprov Kalbar

31 menit ago
Wako Pontianak Ajak Pemuda Tangkap Peluang Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi di Era Digital

PKK Pontianak Bagi-bagi Takjil di RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie

16 jam ago
Wako Pontianak Ajak Pemuda Tangkap Peluang Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi di Era Digital

Pasutri Lansia Tewas Usai Motor Tabrak Truk di Jalan Sultan Agung Kubu Raya

16 jam ago
Wako Pontianak Ajak Pemuda Tangkap Peluang Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi di Era Digital

ASN Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Kantor Wali Kota Pontianak

17 jam ago
Wako Pontianak Ajak Pemuda Tangkap Peluang Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi di Era Digital

Wako Pontianak Ajak Pemuda Tangkap Peluang Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi di Era Digital

17 jam ago

Trending

  • Laka Lantas di KM 19 Trans Kalimantan Tewaskan Seorang Pengendara Motor

    Pontianak Raih Penghargaan UHC Pratama dari BPJS Kesehatan, Cakupan JKN Tembus 99,05 persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Ketapang Targetkan RS Pratama Sandai Beroperasi Pertengahan 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cek Obat Sirop Berbahaya, Polisi dan Dinkes Kapuas Hulu Datangi Apotek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • La Bondo Sempat Mau Bunuh Diri di Markas Polda Kalbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edi Kamtono dan Daud Yordan Berbagi Takjil di Bundaran Digulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version