
EQUATOR, SANGGAU. Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sanggau 2025-2029 telah disahkan dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Sanggau, Senin (02/06/2025).
Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sanggau, Hendrikus Hengki didampingi Wakil Ketua Robby Sugianto itu dihadiri Bupati Sanggau, Yohanes Ontot dan Wakil Bupati Susana Herpena.
RPJMD 2025-2029 telah melalui proses pembahasan yang intensif bersama DPRD dan berbagai pihak terkait. Proses ini melibatkan rapat kerja, rapat gabungan fraksi, serta koordinasi dengan pemerintah provinsi dan luar provinsi guna penyempurnaan rancangan Perda.
Bupati Yohanes Ontot mengatakan Raperda ini sangat penting dan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mengedepankan profesionalisme dan akuntabilitas.
“Rancangan ini memuat tujuan, strategi, arah kebijakan, serta program pembangunan yang jelas dan terukur,” katanya.
RPJMD merupakan dokumen perencanaan jangka menengah yang wajib disusun sebagai pedoman pembangunan daerah selama lima tahun mendatang. Penetapan rancangan perda ini harus dilakukan paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami berkomitmen mempercepat penetapan RPJMD agar menjadi dasar kebijakan dan program yang langsung menyentuh masyarakat. RPJMD juga menjadi media evaluasi untuk memastikan keberhasilan pembangunan,” ujarnya.
Keberhasilan pelaksanaan Perda RPJMD sangat bergantung pada dukungan dan kerja sama semua pemangku kepentingan, terutama penyelenggara pemerintahan daerah. Karena pelaksanaan memerlukan sumber daya dan pembiayaan memadai, sinergi menjadi kunci utama.
“Saya berharap semua pihak memberikan dukungan penuh agar Perda ini terlaksana dengan baik dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Saya mengajak seluruh elemen pemerintah dan masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan keberhasilan RPJMD,” tutupnya. (KiA)
Beri dan Tulis Komentar Anda