• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Rabu, Januari 28, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Pontianak

Wawako Pontianak Sosialisasikan Perwa Kemudahan Membayar Retribusi Pasar

by Equator News
Selasa, 27 Januari 2026 19:02
in Pontianak
0
0
SHARES
0
VIEWS
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan saat mensosialisasikan Perwa Nomor 43 Tahun 2025 terkait Retribusi Pasar. (Foto: Prokopim Pontianak)

EQUATOR, Pontianak – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, mensosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwa) Pontianak Nomor 43 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha, pada Selasa (27/01/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Masjid An Nur Pasar Tengah tersebut diikuti oleh para pedagang setempat, dengan tujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait mekanisme pemungutan, pembayaran, hingga sanksi administratif retribusi pasar yang kini diatur secara lebih tertib dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam arahannya, Bahasan menegaskan, bahwa Perwa Nomor 43 Tahun 2025 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Pontianak.

“Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menata sistem pemungutan retribusi pasar agar lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi para pedagang,” ujarnya di hadapan para pedagang.

Bahasan menjelaskan, retribusi pelayanan pasar dikenakan atas penggunaan fasilitas pasar tradisional seperti pelataran, los, kios, dan toko yang dikelola Pemerintah Kota Pontianak. Sementara itu, retribusi penyediaan tempat kegiatan usaha mencakup pemanfaatan bangunan pasar, pasar grosir, pertokoan, serta tempat usaha lainnya.

Menurutnya, regulasi tersebut juga memberikan kemudahan bagi pedagang dalam melakukan pembayaran retribusi, baik secara tunai maupun non-tunai melalui bank persepsi, ATM, QRIS, mobile banking, internet banking, hingga dompet elektronik.

“Sekarang pembayaran retribusi bisa dilakukan dengan berbagai cara non-tunai. Ini untuk memudahkan pedagang sekaligus memastikan seluruh penerimaan daerah tercatat dengan baik,” katanya.

Bahasan juga mengingatkan para pedagang agar mematuhi kewajiban pembayaran retribusi tepat waktu. Sesuai ketentuan, keterlambatan atau kekurangan pembayaran akan dikenakan sanksi administratif berupa denda bunga.

“Kami mengimbau para pedagang agar tertib administrasi dan membayar retribusi sesuai jadwal. Namun, pemerintah juga membuka ruang pengajuan keringanan, pengurangan, atau pembebasan retribusi sesuai mekanisme yang telah diatur,” jelasnya.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Pontianak berharap para pedagang Pasar Tengah dapat memahami substansi Perwa Nomor 43 Tahun 2025 dan mendukung pelaksanaannya demi terwujudnya pengelolaan pasar yang tertib, nyaman dan berkelanjutan. (M@nk)

Next Post
Laka Lantas di KM 19 Trans Kalimantan Tewaskan Seorang Pengendara Motor

Polisi Bongkar Kasus Komplotan "Bajak Laut" di Kubu Raya

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Bapperida Dukung JCF Jadi Tim Fasilitasi Program CSR di Kalbar

Bapperida Dukung JCF Jadi Tim Fasilitasi Program CSR di Kalbar

35 menit ago
Sekda Ketapang Hadiri Harlah ke-24 Yayasan Ar-Rahman dan Ponpes Hidayaturrahman

Bupati Ketapang Terima Audiensi KKP Pratama, Sepakat Perkuat Sinergi Optimalisasi Pajak Pusat di Daerah

2 jam ago
Sekda Ketapang Hadiri Harlah ke-24 Yayasan Ar-Rahman dan Ponpes Hidayaturrahman

Polisi Amankan Tiga Pria Sedang Nyabu di Kecamatan Air Upas

2 jam ago
Sekda Ketapang Hadiri Harlah ke-24 Yayasan Ar-Rahman dan Ponpes Hidayaturrahman

Bupati Ketapang Lantik Dua Kepala Desa Hasil PAW

3 jam ago
Sekda Ketapang Hadiri Harlah ke-24 Yayasan Ar-Rahman dan Ponpes Hidayaturrahman

Sekda Ketapang Hadiri Harlah ke-24 Yayasan Ar-Rahman dan Ponpes Hidayaturrahman

3 jam ago

Trending

  • Tak Kompromi Soal Standar K3, PLTU Sukabangun Audit Total Mitra Kerja dan Perketat Pengawasan

    Tak Kompromi Soal Standar K3, PLTU Sukabangun Audit Total Mitra Kerja dan Perketat Pengawasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Utamakan Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Jaga Tarif Listrik Tetap Terjangkau Sepanjang 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Operasikan SUTT 150 kV Kasongan – Kuala Kurun, PLN Hemat Lebih dari Rp5 Miliar per Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • La Bondo Sempat Mau Bunuh Diri di Markas Polda Kalbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Pontianak Perpanjang Kerja Sama Lahan untuk Rumkital TNI AL Rahadi Osman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version