• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Selasa, Januari 27, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Pontianak

Wawako Pontianak Sosialisasikan Perwa Kemudahan Membayar Retribusi Pasar

by Equator News
Selasa, 27 Januari 2026 19:02
in Pontianak
0
0
SHARES
0
VIEWS
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan saat mensosialisasikan Perwa Nomor 43 Tahun 2025 terkait Retribusi Pasar. (Foto: Prokopim Pontianak)

EQUATOR, Pontianak – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, mensosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwa) Pontianak Nomor 43 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha, pada Selasa (27/01/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Masjid An Nur Pasar Tengah tersebut diikuti oleh para pedagang setempat, dengan tujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait mekanisme pemungutan, pembayaran, hingga sanksi administratif retribusi pasar yang kini diatur secara lebih tertib dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam arahannya, Bahasan menegaskan, bahwa Perwa Nomor 43 Tahun 2025 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Pontianak.

“Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menata sistem pemungutan retribusi pasar agar lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi para pedagang,” ujarnya di hadapan para pedagang.

Bahasan menjelaskan, retribusi pelayanan pasar dikenakan atas penggunaan fasilitas pasar tradisional seperti pelataran, los, kios, dan toko yang dikelola Pemerintah Kota Pontianak. Sementara itu, retribusi penyediaan tempat kegiatan usaha mencakup pemanfaatan bangunan pasar, pasar grosir, pertokoan, serta tempat usaha lainnya.

Menurutnya, regulasi tersebut juga memberikan kemudahan bagi pedagang dalam melakukan pembayaran retribusi, baik secara tunai maupun non-tunai melalui bank persepsi, ATM, QRIS, mobile banking, internet banking, hingga dompet elektronik.

“Sekarang pembayaran retribusi bisa dilakukan dengan berbagai cara non-tunai. Ini untuk memudahkan pedagang sekaligus memastikan seluruh penerimaan daerah tercatat dengan baik,” katanya.

Bahasan juga mengingatkan para pedagang agar mematuhi kewajiban pembayaran retribusi tepat waktu. Sesuai ketentuan, keterlambatan atau kekurangan pembayaran akan dikenakan sanksi administratif berupa denda bunga.

“Kami mengimbau para pedagang agar tertib administrasi dan membayar retribusi sesuai jadwal. Namun, pemerintah juga membuka ruang pengajuan keringanan, pengurangan, atau pembebasan retribusi sesuai mekanisme yang telah diatur,” jelasnya.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Pontianak berharap para pedagang Pasar Tengah dapat memahami substansi Perwa Nomor 43 Tahun 2025 dan mendukung pelaksanaannya demi terwujudnya pengelolaan pasar yang tertib, nyaman dan berkelanjutan. (M@nk)

Next Post
Laka Lantas di KM 19 Trans Kalimantan Tewaskan Seorang Pengendara Motor

Polisi Bongkar Kasus Komplotan "Bajak Laut" di Kubu Raya

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Laka Lantas di KM 19 Trans Kalimantan Tewaskan Seorang Pengendara Motor

Pontianak Raih Penghargaan UHC Pratama dari BPJS Kesehatan, Cakupan JKN Tembus 99,05 persen

33 menit ago
Laka Lantas di KM 19 Trans Kalimantan Tewaskan Seorang Pengendara Motor

Polisi Bongkar Kasus Komplotan “Bajak Laut” di Kubu Raya

35 menit ago
Laka Lantas di KM 19 Trans Kalimantan Tewaskan Seorang Pengendara Motor

Wawako Pontianak Sosialisasikan Perwa Kemudahan Membayar Retribusi Pasar

42 menit ago
Laka Lantas di KM 19 Trans Kalimantan Tewaskan Seorang Pengendara Motor

Tindaklanjuti Keluhan Warga, Petugas Gabungan Razia Parkir Liar di Tiga Ruas Jalan Pontianak

49 menit ago
Laka Lantas di KM 19 Trans Kalimantan Tewaskan Seorang Pengendara Motor

Kebakaran Hanguskan Satu Rumah Permanen di Desa Serdam Kubu Raya

59 menit ago

Trending

  • Tak Kompromi Soal Standar K3, PLTU Sukabangun Audit Total Mitra Kerja dan Perketat Pengawasan

    Tak Kompromi Soal Standar K3, PLTU Sukabangun Audit Total Mitra Kerja dan Perketat Pengawasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • La Bondo Sempat Mau Bunuh Diri di Markas Polda Kalbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Rutan Putussibau Resmi Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aman Dioperasikan, Sistem Kelistrikan 150 kV Nangabulik – Sukamara Kantongi Sertifikat Laik Operasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Pecat Karyawan, PT SIM Wajib Taati Aturan Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version