EQUATOR, SANGGAU. Seratusan warga dari Desa Nanga Biang, Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Sanggau, Selasa (05/08/2023) pagi. Mereka menuntut PT. Satria Pratama Mandiri menghentikan penambangan emas di Sungai Kapuas di wilayah mereka.
Perwakilan pengunjuk rasa, Rajali meminta ketegasan pemerintah daerah untuk melihat persoalan tersebut agar tidak terjadi sosial di masyarakat. Penolakan itu, kata dia, didasari atas kepentingan mata pencaharian dari kehidupan ekonomi serta lingkungan.
“Jelas masyarakat Nanga Biang minta usir PT. SPM. Pindahkan mereka dari wilayah kami. Bukan hanya masyarakat Nanga Biang yang dirugikan, masyarakat di hilir juga dirugikan. Ingat Nanga Biang adalah Kecamatan Kapuas. Desa yang ruang lingkupnya di Kabupaten Sanggau. Mukanya kabupaten,” kata Rajali kepada wartawan ditemui usai unjuk rasa.
Ia pun meminta pemerintah mengkaji ulang izin perusahaan tersebut. Jangan sampai masyarakat bertindak. Ia pun meminta kepada Gubernur Kalbar, Sutarmidji agar memerhatikan kondisi Desa Nanga Biang.
“Tolong perhatikan desa kami di Desa Nanga Biang Kabupaten Sanggau. Kami sangat dirugikan. Tanpa sosialisasi, datang PT. SPM. Kami seperti dijajah,” ungkap Rajali.
Massa memberi deadline (batas waktu) tiga hari untuk PT. SPM menghentikan aktivitasnya.
Sementara itu, Asisten II Setda Sanggau, Paulus Usrin selaku perwakilan dari Pemkab Sanggau ketika menemui pengunjuk rasa mengatakan akan menyikapinya secara arif dan bijaksana. Pihaknya juga akan memanggil pihak perusahaan untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat Desa Nanga Biang itu.
“Tentu akan ada pembicaraan pembahasan untuk kita melihat terkait dengan perizinan-perizinan yang telah dikeluarkan pihak pemerintah. Kalau perizinannya itu penyesuaiannya oleh gubernur, tentu akan kita sampaikan pada gubernur,” ujar Paulus Usrin.
Ia juga sudah menyarankan kepada massa agar membuat surat penolakan secara tertulis dengan alasan yang sangat krusial.
“Salah satunya misalnya dapat menimbulkan dampak pencemaran limgkungan yang luas biasa. Kedua, terjadinya kerawanan sosial, konflik antar masyarakat. Itu yang kita minta,” sebutnya.
Paulus Usrin mengungkapkan, awalnya massa meminta batas waktu 1×24 jam untuk PT. SPM menghentikan dan angkat kaki dari wilayah Desa Nanga Biang.
“Tapi kami meminta masyarakat untuk bisa bersabar agar tidak anarkis, pihak aparat juga tidak bisa menindak kalau tidak terjadi tindak kriminal. Kalau anarkis berarti ada tindak kriminal di situ. Oleh karena itu kita minta kesabaran. Untuk menggeser atau katakanlah angkat kaki dari situ perlu ada pembahasan memenuhi aturan yang berlaku,” ungkapnya.
“Jadi kalau mereka minta tiga hari, hari ini juga saya akan menghubungi pihak perusahaan. Saya sudah sepakat, nanti dari Polres juga akan mengintervensi dan memperhatikan permintaan masyarakat. Pak Camat juga dengan bahasa yang sama. Hari ini juga aya akan lapor pak Bupati. Saya berharap kalau bisa lebih cepat lebih baik,” sambung Paulus Usrin. (KiA)