Laporan warga menjadi petunjuk awal bagi polisi dalam mengungkap siapa pelaku pembuang bayi perempuan yang ditemukan di tepian Sungai Jelai, Desa Periangan, Kecamatan Jelai Hulu, Senin, 21 Februari 2022, kemarin.
Abdul Salim, Ketapang
Kurang dari 24 jam, Kepolisian Sektor Jelai berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di bantaran Sungai Jelai. Pelaku adalah ibu kandung korban. Perempuan berinisial ME berusia 20 tahun itu sampai hati membuang buah hati yang baru dilahirkannya ke sungai.
“Pukul 21.00 WIB tadi malam (Senin, 21 Februari 2022) kita telah mengamankan seorang perempuan. ME (20). Warga Dusun Riam, Desa Periangan yang diduga pelaku sekaligus ibu kandung bayi tersebut,” kata Kapolsek Jelai, AKP Zuanda kepada wartawan.
Kasus pembuangan bayi ini terungkap ketika polisi melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan. Petugas mendapatkan informasi dari salah seorang warga Desa Periangan. Bahwa ada salah satu asisten rumah tangga yang menunjukan gelagat mencurigakan.
ME semula dalam kondisi berpostur agak gemuk dan buncit. Tiba-tiba langsing. “Setelah itu, pelaku menunjukan gelagat gelisah. Dimana dia dari subuh hingga pagi mondar mandir ke wc dengan membawa ember serta kain,” beber AKP Zuanda.
Berbekal informasi warga, polisi mencari ME dan membawanya ke Markas Polsek Jelai untuk dimintai keterangan. Dihadapan petugas, perempuan ini mengakui perbuatannya. Yakni membuang bayi ke sungai. Alasan ME. Dia merasa malu melahirkan anak hasil hubungan gelap bersama pacarnya.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melahirkan di wc rumah majikannya pada Sabtu, 19 Februari 2022. Sesaat setelah melahirkan, dia langsung membungkus bayi yang masih hidup dengan kain. Kemudian membuangnya,” tutur Kapolsek Jelai.
Saat ini, ME dan barang bukti berupa ember serta kain pembungkus bayi sudah diamankan di Polres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku pun telah ditahan.
Sementara itu, identitas laki-laki yang diduga menghamili ME telah dikantongi polisi. Tim Polsek sedang melakukan pengejaran. (*)