
EQUATOR, Pontianak – Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengamankan tiga pelaku penggelapan mobil rental yang terjadi pada Jumat (09/04/2025) lalu. Penangkapan berawal dari seorang wanita, berinisial VV, pada Sabtu (12/05/2025).
Kasatreskrim Polresta Pontianak AKP Wawan Darmawan mengungkapkan, bahwa kasus ini bermula dari pelaku VV yang menyewa sebuah mobil Toyota Avanza warna putih dari seorang pemilik rental dengan jaminan KTP atas nama Fajar. Setelah satu hari, mobil tersebut tidak dikembalikan. Diduga mobil sewaan tersebut telah diserahkan VV kepada FD dan DN.
“Dari hasil penggelapan mobil tersebut, pelaku VV diduga mendapatkan uang sebesar Rp 5 juta dari pelaku DN,” katanya, Senin (12/05/2025).
Sementara itu, kata Wawan, VV menyerahkan uang sebesar Rp 2 juta kepada Fajar sebagai pemilik KTP. VV mengaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk bermain judi slot dan membeli narkoba jenis sabu.
“Uang Rp 300 ribu yang masih tersisa ditangan VV telah diamankan. Begitu juga dengan uang Rp 2 juta dari saudara Fajar,” ujarnya.
Wawan menyampaikan, setelah melakukan penyelidikan intensif, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengamankan FD dan DN di sebuah halte di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Pontianak Timur. Dari keterangan yang diperoleh, FD dan DN menerima upah sebesar Rp 2 – 4 juta, dari hasil kejahatan tersebut.
“Hingga kini, kami masih memburu pelaku lain yang diduga menguasai mobil hasil penggelapan,” ungkapnya.
Lanjut Wawan, ketiga pelaku saat ini diamankan dan ditahan di Rutan Mapolresta Pontianak. Wawan memastikan proses hukum terhadap ketiga pelaku akan terus berlanjut guna memberikan efek jera dan keadilan bagi korban. (Zrn)
Beri dan Tulis Komentar Anda