• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Selasa, Desember 30, 2025
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Pontianak

Wali Kota Pontianak Terbitkan Edaran Larangan Main Kembang Api dan Petasan Saat Malam Tahun Baru 2026

by equator
Selasa, 30 Desember 2025 15:49
in Pontianak
0
0
SHARES
0
VIEWS
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.

EQUATOR, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menerbitkan surat edaran tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat pada perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026. Dalam edaran tersebut, masyarakat diminta tidak menggelar pesta kembang api, petasan, maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, kebijakan ini merupakan bentuk simpati dan empati terhadap masyarakat di sejumlah daerah yang tengah dilanda musibah bencana alam. Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat selama pergantian tahun.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kota Pontianak untuk menyambut malam pergantian tahun dengan cara yang positif dan sederhana, serta tetap menjaga ketertiban dan ketentraman lingkungan,” ujarnya, Selasa (30/12/2025).

Dalam Surat Edaran Nomor 68 Tahun 2025 tersebut, Pemkot Pontianak juga menegaskan pembatasan penggunaan musik atau sound system. Volume suara tidak diperkenankan melebihi 55 desibel setelah pukul 22.00 WIB guna menghindari gangguan kebisingan di lingkungan masyarakat.

Selain itu, peredaran, penyimpanan, dan penjualan minuman beralkohol atau minuman keras tanpa izin, juga dilarang selama perayaan malam tahun baru.

“Pengendalian aktivitas tersebut penting untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban,” tuturnya.

Edi menambahkan, Pemerintah Kota Pontianak akan melakukan pengawasan bersama unsur TNI dan Polri. Langkah-langkah persuasif dan preventif akan dikedepankan guna memastikan perayaan malam tahun baru berjalan aman dan kondusif.

“Kita berharap seluruh elemen masyarakat dapat bekerja sama dan mematuhi imbauan ini demi terciptanya suasana yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua,” terangnya.

Surat edaran tersebut diberlakukan selama rangkaian perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026 di Kota Pontianak. (M@nk)

Next Post
Kaleidoskop 2025, Polres Kubu Raya Tangani 58 Kasus Narkoba dan Catat Kenaikan Laka Lantas

Kaleidoskop 2025, Polres Kubu Raya Tangani 58 Kasus Narkoba dan Catat Kenaikan Laka Lantas

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Kaleidoskop 2025, Polres Kubu Raya Tangani 58 Kasus Narkoba dan Catat Kenaikan Laka Lantas

Kaleidoskop 2025, Polres Kubu Raya Tangani 58 Kasus Narkoba dan Catat Kenaikan Laka Lantas

4 jam ago
Wali Kota Pontianak Terbitkan Edaran Larangan Main Kembang Api dan Petasan Saat Malam Tahun Baru 2026

Wali Kota Pontianak Terbitkan Edaran Larangan Main Kembang Api dan Petasan Saat Malam Tahun Baru 2026

5 jam ago
PWI Kalteng Gelar Konferda, PLN UPT Palangkaraya Terima Penghargaan Peduli Pers

PWI Kalteng Gelar Konferda, PLN UPT Palangkaraya Terima Penghargaan Peduli Pers

5 jam ago
Penerbangan Perdana Rute Batik Air Pontianak-Kuala Lumpur Dimulai 6 Januari 2026

Penerbangan Perdana Rute Batik Air Pontianak-Kuala Lumpur Dimulai 6 Januari 2026

1 hari ago
Kajati Kalbar Geledah Kantor Distrik Navigasi Pontianak, Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Minyak Non Subsidi

Kajati Kalbar Geledah Kantor Distrik Navigasi Pontianak, Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Minyak Non Subsidi

1 hari ago

Trending

  • Nama Pendekar Wira Utama Diseret Opini Dugaan Korupsi, BPWU: Penggiringan yang Menyesatkan

    Nama Pendekar Wira Utama Diseret Opini Dugaan Korupsi, BPWU: Penggiringan yang Menyesatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 18,79 Gram Sabu dan Ekstasi Diamankan, Dua Pengedar Dibekuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Pontianak Terus Gencarkan Operasi Pasar, Bantu Warga Kurang Mampu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sistem Kelistrikan Aceh Pulih, Seluruh Gardu Induk Beroperasi Normal, Kini PLN Lanjutkan Pemulihan Distribusi Hingga ke Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Targetkan 1.285 Desa Terang di 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version