EQUATOR, Kapuas Hulu – Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat tidak setuju dengan kebijakan pemerintah pusat lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menghapus tenaga honorer dan kontrak di tahun 2023 mendatang.
“Keberadaan tenaga honorer maupun kontrak bagi daerah sangat diperlukan saat ini,” tegas Wabup Wahyudi Hidayat, Rabu (8/6/2022).
Olahkarena itu, Wabup Wahyudi berharap, pemerintah pusat mengkaji ulang atas diterbitkannya aturan yang berkaitan dengan penghapusan tenaga honorer maupun kontrak di lingkungan instansi pemerintah.
Wabup membeberkan, beberapa dampak yang muncul bilamana pemerintah tetap bersikukuh menghapus tenaga honorer. Di antaranya akan mengganggu sistem kinerja pemerintahan di daerah.
“Dimana kita ketahui selama ini tenaga honorer maupun kontrak ini berkontribusi banyak dalam membantu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” lugas Wahyudi.
Selain itu, penghapus tenaga honor dan kontrak malah akan menambah angka pengangguran. Sedangkan pemerintah berupaya dalam menekan angka pengangguran tersebut.
“Belum lagi banyaknya pegawai negeri sipil yang pension. Sehingga sistem pelayanan di daerah akan terganggu. Sedangkan kita ketahui rekrutmen PNS maupun PPPK yang ada belum mampu memenuhi kebutuhan pegawai di daerah,” tegas Wabup.
Wahyudi mencontohkan, untuk Kapuas Hulu yang memiliki rentang wilayah sangat luas, dengan sebaran penduduk yang tidak merata ini tentu sangat membutuhkan tenaga yang memadai.
“Kita juga harus memikirkan nasib guru, tenaga kesehatan, penyuluh di daerah terpencil di Kapuas Hulu ini. Jika dihapus bagaimana nasib tenaga honorer maupun kontrak yang sudah lama mengabdi di desa-desa. Mereka juga harus memenuhi kebutuhan hidup bagi keluarganya,” tutur Wabup.
Misalnya tenaga pendidikan, kesehatan, penyuluh yang masih berstatus honorer ataupun kontrak, yang selama ini sangat menunjang dalam menyukseskan berbagai lini pembangunan hingga daerah-daerah terpencil.
Kalaupun pemerintah memberikan opsi sistem pengangkatan PPPK ataupun outsourcing untuk pegawai yang saat ini masih berstatus honor.
Itupun tidak relevan dengan ketentuan yang dipersyaratkan dalam pengangkatan PPPK. Karena ada kategori masa mengabdi dan sebagainya.
“Sedangkan yang ada saat ini ada tenaga honorer yang baru mengabdi beberapa tahun. Jadi kita harap kebijakan penghapusan tenaga honorer ini ditinjau ulang oleh pemerintah pusat,” tegas Wabup lagi.
Jadi kata Wabup, Pemerintah Daerah Kapuas Hulu sangat membutuhkan tenaga honorer maupun kontrak tersebut, baik itu tenaga pendidikan, kesehatan, penyuluh maupun tenaga kontrak di instansi pemerintah daerah lainnya.
“Langkah kita kedepan, melalui organisasi perangkat daerah terkait, akan melakukan upaya komunikasi intens dengan KemenPAN RB terkait diterbitkannya aturan penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 itu,” pungkas Wabup. (Anderias).
Beri dan Tulis Komentar Anda