
EQUATOR, Pontianak – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak menyatakan sikap tegas terhadap segala bentuk aksi premanisme, termasuk yang dilakukan oleh debt collector atau penagih utang dengan gaya preman, Rabu 14 Mei 2025.
Wakil Kepala Polresta Pontianak, AKBP Hendrawan mengatakan, bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aksi-aksi yang mengganggu keamanan dan kenyamanan warga, terlebih yang disertai intimidasi ataupun ancaman kekerasan.
“Kami tidak mentolerir aksi premanisme di Kota Pontianak, termasuk intimidasi ancaman kekerasan yang dilakukan debt collector kepada konsumen (gaya preman,red),” ujar Hendrawan kepada wartawan, Selasa 14 Mei 2025.
Pernyataan itu disampaikan menyusul maraknya peristiwa terkait penagihan utang dengan cara-cara intimidatif yang terjadi di Indonesia.
Meskipun di Kota Pontianak belum signifikan kejadian serupa, Hendrawan mengimbau, agar warga yang merasa menjadi korban atau dituduh melakukan tindakan premanisme tanpa dasar yang jelas untuk segera melapor ke kepolisian terdekat, baik polsek maupun polres.
“Kalau ada yang merasa diteror atau diancam dengan kekerasan oleh preman, silakan lapor. Kami siap melindungi,” ujarnya.
Polresta Pontianak juga telah menggelar Operasi Pekat (penyakit masyarakat) yang dimulai hari ini, 14 Mei 2025, dan akan berlangsung selama sepuluh hari ke depan. Operasi ini menyasar berbagai bentuk gangguan keamanan seperti aksi premanisme, praktik asusila, perjudian, balap liar, hingga tawuran remaja yang belakangan meningkat.
Dalam operasi ini, kata Hendrawan, masyarakat juga diminta aktif melaporkan kejadian mencurigakan atau meresahkan di lingkungan masing-masing. Layanan darurat 110 disiagakan selama 24 jam untuk menampung aduan masyarakat yang langsung diterima personel piket.
“Kami ingin memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Silakan manfaatkan layanan 110 jika ada gangguan,” kata dia. (Zrn)
Beri dan Tulis Komentar Anda