EQUATOR, Pontianak – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak bersama instansi terkait melaksanakan penegakan peraturan daerah (perda) dalam rangka pengawasan dan pembinaan penggunaan gas Elpiji 3 kilogram bersubsidi oleh pelaku usaha, Senin (22/12/2025).
Dalam kegiatan yang menyasar wilayah Kecamatan Pontianak Utara itu, Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro menjelaskan, bahwa penertiban ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut penegakan Perda Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tentang larangan penggunaan Gas Elpiji 3kg bagi usaha tertentu.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan elpiji bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pelaku usaha yang seharusnya menggunakan gas nonsubsidi,” ujarnya.
Pada penertiban tersebut, sebanyak 16 personel dikerahkan, yang terdiri dari 10 personel Satpol PP Kota Pontianak, dua personel TNI AD dari Kodim 1207, tiga personel Pertamina, serta satu personel dari Kelurahan Siantan Tengah. Kegiatan dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid P2D) Satpol PP Kota Pontianak.
Hasil pengawasan dan pembinaan di Jalan Parwasal, Kecamatan Pontianak Utara, antara lain di usaha Kue Lapis Pontianak Eka Donat, petugas memfasilitasi penukaran tabung gas Elpiji 3 Kg bersubsidi ke tabung Bright Gas 5,5 Kg melalui pihak Pertamina.

“Pemilik usaha kita minta langsung menukarkan gas Elpiji bersubsidi atau tabung gas 3 Kg ke tabung gas non subsidi yakni Bright Gas 5,5 Kg yang sudah disiapkan pihak Pertamina untuk ditukar,” ujar Toro sapaan akrabnya.
Sementara itu, pada usaha Lapis Viral OTW Seblak di Komplek Grand Parwasal, petugas turut mengamankan KTP pemilik usaha. Selain itu, di Agen Lapis Pontianak milik Siti Latifah yang berlokasi di Gang Mawar, petugas menemukan 12 tabung elpiji 3 Kg.
“Dari jumlah tersebut, empat tabung diamankan, dan KTP pemilik usaha turut diamankan untuk proses pembinaan lebih lanjut,” tuturnya. (Zrn)









Beri dan Tulis Komentar Anda