Site icon Equatoronline.id

UMK Pontianak 2025 Naik Hingga Rp 3 juta

 

Edi Suryanto.

EQUATOR, Pontianak – Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak tahun 2025 mengalami kenaikan menjadi Rp 3.024.820, sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Nomor 937/Nakertran/Tahun 2024. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya yaitu Rp 2.840.206.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto menerangkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak berkomitmen untuk melaksanakan pengawasan di perusahaan-perusahaan terkait penyesuaian UMK tahun 2025.

“Kalau pengawasan itu sendiri ada dari pemerintah provinsi juga, kalau dari kami, khususnya dinas terkait akan melakukan upaya pengawasan,” tutur Edi di Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (04/02/2025).

Edi menjelaskan, pihaknya juga akan membuka saluran aduan seluas-luasnya untuk para pekerja yang masih menemukan perlakuan tidak sesuai ketentuan berlaku. Hal ini agar implementasi di lapangan mengikuti aturan yang ditetapkan bersama antara perwakilan buruh, pekerja serta dewan pengupahan.

“Seandainya pekerja di Kota Pontianak mendapat perlakuan yang tidak sesuai ketentuan harus segera dilaporkan,” tegasnya.

Meningkatnya UMK ini, lanjut Edi, merupakan reaksi terhadap kebutuhan masyarakat yang ikut naik. Artinya, terjadi pertumbuhan ekonomi yang baik di Kota Pontianak.

“Kebutuhan hidup meningkat, berarti adanya inflasi dalam artian ekonomi bergairah dan bergerak. Dengan UMK, standar pendapatan yang kita harapkan diterima setiap tenaga kerja, khususnya rumah tangga, sudah semakin meningkat,” terangnya.

Ia menyebut, untuk menentukan UMK pada tahun-tahun selanjutnya akan menunggu evaluasi di akhir tahun. Beberapa indikator yang dijadikan penilaian adalah data pengangguran serta kemiskinan.

“Dengan adanya ketentuan UMK yang baru ini kita ingin masyarakat sejahtera lewat meningkatnya perekonomian,” tutup Edi. (M@nk)

Exit mobile version