
EQUATOR, Ketapang – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ketapang mendorong seluruh perusahaan menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ketapang sesuai yang ditetapkan pemerintah.
Dorongan tersebut dilakukan sebagai respon atas kenaikan UMK Ketapang tahun 2026 menjadi Rp 3,56 juta dan tertinggi se-Kalimantan Barat.
Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (Kabid PPD) HMI Ketapang, Iqbal Khadafi menilai, kebijakan menaikkan angka UMK ini merupakan langkah positif.
“Ini langkah positif. Namun perlu dikawal, agar benar-benar diterapkan dan memberi dampak pada kesejahteraan buruh,” kata Iqbal, Rabu (07/01/2026).
Iqbal berharap, kenaikan UMK seharusnya tidak berhenti pada penetapan angka semata. Tetapi juga menyentuh realitas kehidupan pekerja di lapangan.
“Kami mengapresiasi kenaikan UMK di 2026. Yang lebih penting adalah memastikan kenaikan ini dapat meningkatkan kualitas hidup buruh. Bukan hanya menjadi angka administratif di atas kertas,” harapnya.
Guna memastikan penerapan UMK berjalan sesuai ketetapan, dirinya meminta pihak terkait melakukan pengawasan terhadap perusahaan. Tujuannya agar kebijakan UMK benar diterapkan sesuai aturan.
“Pemerintah daerah melalui instansi terkait harus memperketat pengawasan. Tidak menutup kemungkinan ada yang tidak melaksanakan, misalnya berdalih memanfaatkan status kontrak dan outsourcing untuk menghindari kewajiban,” lanjutnya.

Mantan Presiden Mahasiswa Politeknik Negeri Ketapang ini menambahkan, pihaknya akan terus menjalankan peran sebagai kontrol sosial dengan menyuarakan aspirasi secara konstruktif.
“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ekonomi daerah, termasuk UMK benar-benar berpihak pada keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah resmi menetapkan UMK Ketapang sebesar Rp 3.561.801. Angka ini naik Rp165.534 dibandingkan tahun 2025 atau meningkat 4,87 persen.
Sementara Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk sektor perkebunan, pabrik miyak mentah dan pertambangan ditetapkan sebesar Rp 3.570.105, naik Rp 70.015 atau 2 persen dari tahun sebelumnya.
Dengan penetapan tersebut, Kabupaten Ketapang kembali tercatat sebagai daerah dengan UMK dan UMSK tertinggi dibanding 13 Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat.
Penetapan kenaikan angka UMK Ketapang merupakan hasil sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang yang digelar pada 22–23 Desember 2025 lalu.
Perumusan upah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 dengan menggunakan indeks alfa pada kisaran 0,5 hingga 0,9 persen sebagai dasar penghitungan kenaikan. (Dul)









Beri dan Tulis Komentar Anda