EQUATOR, Ketapang. Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), H Sutardmidji telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ketapang tahun 2023. Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan nomor 1.380/Disnakertrans/2022 pada 5 Desember 2022 sebesar Rp 3.085.650.
Wakil Bupati Ketapang, H Farhan mengatakan, ketetapan UMK Ketapang sesuai Surat Keputusan Gubernur mulai berlaku 1 Januari 2023. UMK tersebut berlaku bagi semua sektor.
“UMK ini berlaku pada semua sektor, tidak hanya perkebunan saja. Kelompoknya adalah yang terkait dengan pekerja atau buruh,” kata Wakil Bupati kepada awak media Ketapang, Kamis (08/12/2022) sore.
Farhan menjelaskan, upah minimum adalah upah bulanan terendah yang diterima pekerja yang bekerja 40 jam selama satu minggu, atau delapan jam per hari selama lima hari.
“Upah minimum diperuntukkan untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Saya mewakili Pemkab Ketapang menyampaikan kepada para pekerja, buruh dan dunia usaha, bahwa UMK Ketapang tahun 2023 telah ditetapkan. Besarannya Rp 3.085.650,” jelas Farhan.
Menurut dia, besaran angka UMK tahun 2023 mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Dengan demikain, diharapkan kenaikan tersebut bisa meningkatkan kesejahteraan para pekerja ataupun buruh.
“Se-Kalbar, UMK Ketapang tertinggi. Semoga kenaikan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh wilayah Kabupaten Ketapang,” ujarnya.
Kendati besaran UMK telah ditetapkan, ia mengingatkan kepada seluruh perusahaan atau para pimpinan perusahaan untuk patuh aturan. Terlebih besaran UMK sudah dibahas melalu brrbagai proses di Dewan Pengupahan.
“Saya tegaskan, perusahaan yang mempekerjakan masyarakat yang masuk kelompok kerja pekerja atau buruh wajib menerapkan UMK. Jika tidak, maka sesuai UU Ketenagakerjaan dapat diberikan sanksi,” timpal Mantan Sekda Ketapang ini.
Sementara Kepala Dinas Ketenagakerjaan Ketapang, Ir Sukirno menuturkan bahwa proses dan penetapan UMK oleh Gubernur telah sesuai arahan dari Mendagri dan Menteri Ketenagakerjaan.
“Penetapan upah upah minimum Kabupaten/Provinsi yang sebelumnya dibahas cukup alot, mengacu pada Permennaker terbaru nomor 18 tahun 2022. Semua peserta sepakat mengacu arahan itu,” tutur Sukirno.
Dia menyebut, di tahun 2023, UMK Ketapang merupakan satu nilai. Artinya berlaku bagi seluruh sektor, karenaya Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tidak lagi dibahas.
“Pemberlakuan UMK adalah untuk seluruh sektor, bahkan wajib bagi perusahaan. Tapi ada pengecualian bagi udaha kecil, menengah dan makro (UMKM). Bagi pekerja di usaha sejenis UMKM, UMK tidak diberlakukan. Itu tinggal kesepakatan pekerja dan pemberi kerja,” tambah dia. (dul)
Beri dan Tulis Komentar Anda