• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Rabu, Februari 25, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Pontianak

Tuntutan Kasus Pembunuhan Nizam Dinilai Tak Berkeadilan

by equator
Rabu, 5 Maret 2025 19:21
in Pontianak
0
0
SHARES
0
VIEWS
Foto korban Ahmad Nizam dan pelaku yang merupakan ibu tirinya. (Foto: Istimewa)

EQUATOR, Pontianak –  Kasus pembunuhan tragis yang menimpa Ahmad Nizam (6 tahun) pada 2024 silam telah disidangkan di Pengadilan Negeri Pontianak. Namun tuntutan terhadap terdakwa IF yang merupakan ibu tiri dinilai tak berkeadilan.

Diketahui, IF sebelumnya didakwa dengan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Pada sidang agenda penuntutan, JPU hanya menuntut hukuman 20 tahun penjara. Hal ini pun mendapat kritikan dari KPPAD Kalimantan Barat Eka Nurhayati Ishak.

“Hukuman tersebut tidak memenuhi rasa keadilan,” ucap Eka Nurhayati, Rabu 5 Februari 2025.

Eka menyatakan, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti melakukan kekerasan terhadap Ahmad Nizam, mulai dari pemukulan hingga pembantingan, yang menyebabkan korban kehilangan nyawa. Setelah itu, jasad korban dimasukkan ke dalam karung.

“Tuntutan 20 tahun penjara ini sangat ringan dan mengecewakan, mengingat kekejaman yang dialami korban,” ujar Eka.

“Kami mengikuti persidangan dari awal, dan dengan dakwaan yang ada, seharusnya tuntutannya lebih maksimal,” sambungnya.

Eka menegaskan, bahwa dalam kasus serupa, pelaku kerap dijatuhi hukuman maksimal. Oleh karena itu, ia berharap majelis hakim nantinya memberikan putusan yang lebih berat demi menegakkan keadilan bagi korban.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan, namun kami berharap majelis hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya dan memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan terhadap anak,” pungkas Eka. (M@nk)

Next Post
Tuntutan Kasus Pembunuhan Nizam Dinilai Tak Berkeadilan

Vicon Bersama KPK, Wabup Jamhuri Dukung Pencegahan Korupsi

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Siswa Pelempar Molotov di Kubu Raya Tetap Bisa Ikut Ujian Akhir, Diah Savitri: Hak Pendidikan Dijamin

Bahasan Sebut Pembangunan Infrastruktur Tetap Jadi Prioritas

5 hari ago
Siswa Pelempar Molotov di Kubu Raya Tetap Bisa Ikut Ujian Akhir, Diah Savitri: Hak Pendidikan Dijamin

Tak Hanya Tempat Ibadah, Ratusan Masjid di Pontianak Juga Jadi Pusat Sosial dan Ekonomi Umat

5 hari ago
Siswa Pelempar Molotov di Kubu Raya Tetap Bisa Ikut Ujian Akhir, Diah Savitri: Hak Pendidikan Dijamin

Siswa Pelempar Molotov di Kubu Raya Tetap Bisa Ikut Ujian Akhir, Diah Savitri: Hak Pendidikan Dijamin

5 hari ago
Demi Beli Enex, Dua Remaja di Kubu Raya Begal Seorang Ibu

Edi Kamtono Ajak ASN Jadikan Ramadan Momen Introspeksi Diri

6 hari ago
Demi Beli Enex, Dua Remaja di Kubu Raya Begal Seorang Ibu

Wali Kota Pontianak Safari Ramadan Perdana di Masjid Baitussalam Banjar Serasan

6 hari ago

Trending

  • Penting, Bupati Ketapang Terbitkan Surat Edaran Selama Ramadan

    Penting, Bupati Ketapang Terbitkan Surat Edaran Selama Ramadan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Produk Kuliner UMKM Sanggau Diminati Negeri Jiran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Alexander Wilyo Terima Penghargaan Sebagai Tokoh Olahraga Otomotif Kalbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Mengaspal di Kalbar, All New Honda Vario 125 Kini Lebih Gahar dan Ekspresif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggi Arsih Sabet Juara Pertama Dendang Melayu di Pagelaran Adat Budaya Kecamatan Nanga Tayap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version