
EQUATOR, Pontianak – Kasus pembunuhan tragis yang menimpa Ahmad Nizam (6 tahun) pada 2024 silam telah disidangkan di Pengadilan Negeri Pontianak. Namun tuntutan terhadap terdakwa IF yang merupakan ibu tiri dinilai tak berkeadilan.
Diketahui, IF sebelumnya didakwa dengan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Pada sidang agenda penuntutan, JPU hanya menuntut hukuman 20 tahun penjara. Hal ini pun mendapat kritikan dari KPPAD Kalimantan Barat Eka Nurhayati Ishak.
“Hukuman tersebut tidak memenuhi rasa keadilan,” ucap Eka Nurhayati, Rabu 5 Februari 2025.
Eka menyatakan, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti melakukan kekerasan terhadap Ahmad Nizam, mulai dari pemukulan hingga pembantingan, yang menyebabkan korban kehilangan nyawa. Setelah itu, jasad korban dimasukkan ke dalam karung.

“Tuntutan 20 tahun penjara ini sangat ringan dan mengecewakan, mengingat kekejaman yang dialami korban,” ujar Eka.
“Kami mengikuti persidangan dari awal, dan dengan dakwaan yang ada, seharusnya tuntutannya lebih maksimal,” sambungnya.
Eka menegaskan, bahwa dalam kasus serupa, pelaku kerap dijatuhi hukuman maksimal. Oleh karena itu, ia berharap majelis hakim nantinya memberikan putusan yang lebih berat demi menegakkan keadilan bagi korban.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan, namun kami berharap majelis hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya dan memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan terhadap anak,” pungkas Eka. (M@nk)
Beri dan Tulis Komentar Anda