• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Kamis, Desember 25, 2025
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Sosial

Tuntut Hak Kemitraan, Koperasi Bongat Sejahtera Sejati Gelar Ritual “Portal Adat”

by Equator News
Jumat, 10 September 2021 21:16
in Sosial
0
0
SHARES
0
VIEWS
Keterangan foto: Warga koperasi saat melakukan aksi pemortalan adat dayak desa Kamora, Kecamatan Simpang Dua. (Istimewa)
Keterangan foto: Ritual Adat Dayak Kamora sebelum pemortalan. (Istimewa)

EQUATOR, Ketapang – Koperasi Bongat Sejahtera Sejati (BSS) menggelar ritual ‘Portal Adat’ sebagai buntut dari masalah tuntutan pembagian kebun masyarakat oleh PT Cipta Usaha Sejati (CUS) di Desa Kamora Kecamatan Simpang Dua, pada Kamis (09/09/2021) kemarin.

Dilansir dari Jurnalis.co.id, Jumat (10/09/2021), Ketua Koperasi BSS, Julianus Tommy menjelaskan, adapun sejumlah tuntutan tersebut, yakni meminta serahkan kebun kemitraan/plasma yang menjadi hak masyarakat anggota koperasi Bongat Sejahtera Sejati. 

“Kemudian, tetapkan lahan kebun kemitraan 20 persen dari 1.200 hektar. Terakhir, segera laksanakan pembahasan perjanjian kerja sama yang harus ditandatangani paling lambat sejak portal adat dilakukan,” kata Tommy, Jumat (10/09/2021).

Lebih lanjut, Tommy menyatakan, aksi pemortalan adat yang dilakukan pihaknya tersebut telah melalui pertimbangan dan berbagai dasar. Pertama, hasil pertemuan di Dinas Perkebunan Ketapang 29 April 2015 lalu.

Kedua, surat keputusan Gubernur Kalbar nomor 481/Disbun/2020 tanggal 8 Mei. Surat itu tentang penetapan peserta kebun masyarakat sekitar koperasi perkebunan Bongat Sejahtera Sejati yang bermitra dengan PT CUS. Peserta ditetapkan berjumlah 169 orang.

Ketiga, hasil pertemuan di Disbun Provinsi Kalbar pada 3 September 2021 tentang penyelesaian masalah pembangunan kebun masyarakat sekitar koperasi Bongat Sejahtera Sejati.

Keempat, perwakilan PT CUS yang hadir dalam rapat mediasi penyelesaian masalah plasma koperasi menolak menandatangani berita acara hasil rapat di Disbun Provinsi tersebut.

“Adapun dasar pelaksanaan pemortalan terakhir adalah hasil rapat anggota koperasi Bongat Sejahtera Sejati yang kita gelar 6 September 2021 kemarin,” ungkapnya.

Dia menegaskan, jika tuntutan diabaikan, maka terhadap lahan 240 Ha PT CUS Mabali, 3 devisi 5 seluas 240 Ha, blok E30-E34 dan F28-F31 tahun tanam 2013 seluas 158 Ha, blok E35-E36 tahun tanam 2014 seluas 12 Ha, blok G31 tahun tanam 2015 seluas 8 Ha, blok E29, F32-F36 seluas 64 Ha tahun tanam 2016, menjadi milik koperasi.

“Apabila, barang siapapun yang membuka portal adat dayak, khususnya adat desa Kemora, maka mendapat sanksi adat 80 real. Nama adatnya ‘berdagang balok’,” tegasnya.

“Semua point tuntutan sudah kita tuangkan dalam berita acara. Tapi hanya pihak perusahaan saja yang masih tidak menandatangani berita acara itu,” timpalnya.

Masih berdasarkan ulasan dari Jurnalis.co.id, manajer yang membidangi plasma PT CUS, Edy Maryanto saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Jumat (10/09/2021) siang, tidak merespon. (FikA)

Next Post
Keterangan foto: Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang menggelar kegiatan deklarasi damai bersama lintas tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat se-Kabupaten Sintang, Jumat (10/09/2021) sore di Pendopo Bupati Sintang. (Istimewa)

Hadiri Deklarasi Damai, Sekda Sintang Minta Tetap Jaga Perdamaian

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Dewan Pengupahan Sepakati UMK Pontianak Naik Jadi Rp 3.205.220 Tahun Depan

Edi Imbau Warga Rayakan Nataru dengan Sederhana, Bentuk Empati Daerah yang Dilanda Bencana Alam

8 jam ago
Dewan Pengupahan Sepakati UMK Pontianak Naik Jadi Rp 3.205.220 Tahun Depan

Dewan Pengupahan Sepakati UMK Pontianak Naik Jadi Rp 3.205.220 Tahun Depan

10 jam ago
Satu Keluarga di Kubu Raya Jadi Korban Penganiayaan, Anak Bungsu Kritis

Satu Keluarga di Kubu Raya Jadi Korban Penganiayaan, Anak Bungsu Kritis

10 jam ago
68 Armada Damri Pontianak Siaga Penuh Layani Lonjakan Penumpang Nataru 2025 – 2026

68 Armada Damri Pontianak Siaga Penuh Layani Lonjakan Penumpang Nataru 2025 – 2026

11 jam ago
Sistem Kelistrikan Aceh Pulih, Seluruh Gardu Induk Beroperasi Normal, Kini PLN Lanjutkan Pemulihan Distribusi Hingga ke Masyarakat

Sistem Kelistrikan Aceh Pulih, Seluruh Gardu Induk Beroperasi Normal, Kini PLN Lanjutkan Pemulihan Distribusi Hingga ke Masyarakat

11 jam ago

Trending

  • Awali Pengabdian, Mahasiswa KKL STAI Al-Haudl Ketapang Silaturrahmi ke Polsek MHS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Ketapang Hadiri Pisah Sambut Kajari, Tegaskan Komitmen Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 29 WNA Tiongkok Digelandang Imigrasi, Aktivitas di PT SRM Ketapang Disisir Ketat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JMY Sebuah Opsi Baru Jurnalisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direksi dan Relawan PLN Turun Langsung Pastikan Percepatan Pemulihan Fasilitas Umum di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version