EQUATOR, Sanggau. Upaya Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperindagkop dan UM) Kabupaten Sanggau menyelesaikan tunggakan pedagang yang menyewa kios maupun ruko di pasar milik pemerintah, dilakukan dengan cara humanis.
“Kita lakukan pendekatan. Beberapa kali juga kita rapat dengan pihak kecamatan. Kita juga mengundang mereka (pedagang yang menunggak). Mereka juga bikin surat pernyataan untuk melunasi,” kata Kepala Disperindagkop dan UM Sanggau, Sy. Ibnu Marwan Alqadrie, Rabu (15/02/2023).
Puncaknya pada Mei 2022, Disperindagkop dan UM rapat dengan para pedagang yang menunggak. Marwan, sapaan Ibnu Marwan mengatakan, ada sebagian yang membayar dan ada juga tidak. Ada pula yang membayar dengan mencicil.
“Kemudian kita mengambil langkah tegas kita melakukan penyegelan. Ada satu ruko kita segel, baru yang lain mau membayar. Memang kalau tunggakan itu dihitung ari 2007-2008 itu sekitar Rp.200-an juta. Setelah mereka membayar, sampai kemarin kita lakukan penagihan, sekarang itu sisa Rp.23 juta,” ungkap Marwan.
Ia mengatakan, pada Kamis (16/02/2023) bakal menemui lagi dua orang penunggak sewa di Pasar Entikong. Pertama yang menunggak hingga Rp.19 juta lebih dan yang kedua Rp.4 juta lebih.
“Yang Rp.19 juta ini katanya mau membayar Rp.10 juta dulu. Berarti kan ini punya itikad baik. Kita beri waktu maksimal 3 bulan untuk melunasi. Sementara yang Rp.4 juta lebih ini yang namanya Hanafi, sepertinya dia tidak mampu bayar. Makanya kita minta dia mengosongkan ruko di pasar itu. Nanti akan kita berikan pada mereka yang betul-betul mau menyewa,” terangnya.
Marwan mengungkapkan, pihaknya terus melakukan penagihan bagi penunggak. Meski pedagang bisa langung membayar ke Bank Kalbar. Namun tak semua wilayah ada Bank Kalbar. Satu sisi, terkadang tak ada itikad baik penyewa untuk membayar.
“Mengharapkan mereka menyetor ke Bank Kalbar itu kadang sulit. Nah, tapi ada pedagang kita kasih Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), dia langsung setor ke Bank Kalbar. Jadi kami dari dinas itu tak pegang duit. Yang menunggak ini tidak hanya di Pasar Senggol dan Entikong, di tempat lain juga ada, cuma tidak besar. Mereka juga punya itika baik dengan mencicil,” jelasnya.
Marwan menyebut secara aturan, Bupati telah melimpahkan ke Camat untuk menarik retribusi pasar. (KiA)
Beri dan Tulis Komentar Anda