EQUATOR, Kubu Raya – Satresnarkoba Polres Kubu Raya berhasil mengamankan tujuh tersangka pengedar narkotika jenis sabu sepanjang bulan April sampai dengan Mei 2025. Pengungkapan kasus ini berada di sejumlah lokasi perairan seperti Kecamatan Batu Ampar dan Sungai Kakap.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan press conference yang digelar Polres Kubu Raya di Aula Mapolres Kubu Raya, Jumat (16/05/2025). Kegiatan ini dipimpin oleh Wakapolres Kubu Raya, Kompol Hilman Malaini didampingi Kasatresnarkoba AKP Sagi, KBO Satreskrim Polres Kubu Raya IPTU Parlindungan Pasaribu dan Kasubsi Penmas AIPTU Ade.
Kasatresnarkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi mengatakan, bahwa sepanjang bulan April, pihaknya telah mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika dan berhasil mengamankan lima tersangka, yakni J, HSJ, S, BS dan RS, dengan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,26 gram.
Sedangkan pada bulan Mei, pihaknya mengungkap dua kasus dan berhasil mengamankan dua tersangka yakni MK dan IS dengan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,87 gram.
“Benar dua orang diantara pengedar narkotika tersebut residivis dengan kasus yang serupa,” kata Sagi.
Lanjut ia menambahkan, pengedaran ini memang lebih menonjol pada perairan Kubu Raya, tepatnya di Kecamatan Batu Ampar. Untuk itu pihaknya meningkatkan pengawasan ketat terhadap jalur perairan di wilayah Kecamatan Batu Ampar, salah satu titik rawan yang kerap dimanfaatkan oleh jaringan pengedar untuk menyelundupkan narkotika.
“Dengan pengungkapan ini, kita bersama dapat menyelamatkan kurang lebih 49 jiwa dari bahaya nya narkotika jenis sabu ini,” ujarnya.
Berdasarkan dari perbuatan para pelaku, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau singkat 4 (empat) tahun paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). (M@nk)
Beri dan Tulis Komentar Anda