• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Minggu, Desember 28, 2025
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Sosial

Tokoh Masyarakat Sanggau Nilai JHT Kebijakan Dilematis

by equator
Senin, 21 Februari 2022 19:04
in Sosial
0
0
SHARES
0
VIEWS
Abdul Rahim
Abdul Rahim

EQUATOR, Sanggau – Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) ihwal Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menuai pro kontra. Dalam aturan Nomor 2 Tahun 2022 itu diuraikan, dana JHT baru bisa dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun.

Menanggapi Permenaker, Tokoh Masyarakat Kabupaten Sanggau, Abdul Rahim berpandangan,  kebijakan pemerintah merupakan hal dilematis. Satu sisi JHT merupakan jaminan hari tua pada masa pensiun. Di sisi lain juga regulasi tentang jaminan para pekerja.

“Kebijakan JHT ini dilematis untuk para pekerja di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung,” kata Abdul Rahim kepada wartawan, Senin (21/2/2022).

Ia berpendapat, seseorang dapat bekerja sampai usia tersebut tentu harus dipastikan dulu, jaminan apa yang diberikan. Apabila pekerja tidak masuk dalam masa pensiun atau sudah tidak bekerja lagi.

“Setiap kebijakan sudah pasti ada untung-rugi. Semua tergantung bagaimana menelaahnya. Kepastian dan keberlangsungan usaha juga harus terjamin sehingga semua pihak dapat menjalankan roda usahanya sesuai dan berumur panjang,” ungkapnya.

Rahim menjelaskan, pemberlakuan JHT haruslah menjamin semua lini dan regulasi yang jelas di setiap pekerjaan. Menjamin kepastian pada para pekerja yang terikat dengan aturan yang jelas.

“Seperti pekerja hanya dibuat kontrak pertahun. Ini yang perlu ditinjau ulang agar semua bisa terlindungi dengan JHT, sehingga pekerja nyaman dan pengusaha bisa berusaha,” tutupnya. (KiA)

Next Post
Bupati Melawi Dadi Sunarya meresmikan BUMDes di Desa Paal. Foto: Dedi Irawan/Equator Online

BUMDes Paal Diresmikan, Bupati Dadi Sunarya Bangga

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Dewan Pengupahan Sepakati UMK Pontianak Naik Jadi Rp 3.205.220 Tahun Depan

Edi Imbau Warga Rayakan Nataru dengan Sederhana, Bentuk Empati Daerah yang Dilanda Bencana Alam

4 hari ago
Dewan Pengupahan Sepakati UMK Pontianak Naik Jadi Rp 3.205.220 Tahun Depan

Dewan Pengupahan Sepakati UMK Pontianak Naik Jadi Rp 3.205.220 Tahun Depan

4 hari ago
Satu Keluarga di Kubu Raya Jadi Korban Penganiayaan, Anak Bungsu Kritis

Satu Keluarga di Kubu Raya Jadi Korban Penganiayaan, Anak Bungsu Kritis

4 hari ago
68 Armada Damri Pontianak Siaga Penuh Layani Lonjakan Penumpang Nataru 2025 – 2026

68 Armada Damri Pontianak Siaga Penuh Layani Lonjakan Penumpang Nataru 2025 – 2026

4 hari ago
Sistem Kelistrikan Aceh Pulih, Seluruh Gardu Induk Beroperasi Normal, Kini PLN Lanjutkan Pemulihan Distribusi Hingga ke Masyarakat

Sistem Kelistrikan Aceh Pulih, Seluruh Gardu Induk Beroperasi Normal, Kini PLN Lanjutkan Pemulihan Distribusi Hingga ke Masyarakat

4 hari ago

Trending

  • Direksi dan Relawan PLN Turun Langsung Pastikan Percepatan Pemulihan Fasilitas Umum di Aceh

    Direksi dan Relawan PLN Turun Langsung Pastikan Percepatan Pemulihan Fasilitas Umum di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Safari Natal 2025 Jadi Momentum Bupati Alexander Lihat Langsung Kondisi Infrastruktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 18,79 Gram Sabu dan Ekstasi Diamankan, Dua Pengedar Dibekuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Pontianak Terus Gencarkan Operasi Pasar, Bantu Warga Kurang Mampu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Targetkan 1.285 Desa Terang di 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version