• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Sabtu, Januari 10, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Sosial

Tokoh Masyarakat Sanggau Nilai JHT Kebijakan Dilematis

by equator
Senin, 21 Februari 2022 19:04
in Sosial
0
0
SHARES
0
VIEWS
Abdul Rahim
Abdul Rahim

EQUATOR, Sanggau – Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) ihwal Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menuai pro kontra. Dalam aturan Nomor 2 Tahun 2022 itu diuraikan, dana JHT baru bisa dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun.

Menanggapi Permenaker, Tokoh Masyarakat Kabupaten Sanggau, Abdul Rahim berpandangan,  kebijakan pemerintah merupakan hal dilematis. Satu sisi JHT merupakan jaminan hari tua pada masa pensiun. Di sisi lain juga regulasi tentang jaminan para pekerja.

“Kebijakan JHT ini dilematis untuk para pekerja di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung,” kata Abdul Rahim kepada wartawan, Senin (21/2/2022).

Ia berpendapat, seseorang dapat bekerja sampai usia tersebut tentu harus dipastikan dulu, jaminan apa yang diberikan. Apabila pekerja tidak masuk dalam masa pensiun atau sudah tidak bekerja lagi.

“Setiap kebijakan sudah pasti ada untung-rugi. Semua tergantung bagaimana menelaahnya. Kepastian dan keberlangsungan usaha juga harus terjamin sehingga semua pihak dapat menjalankan roda usahanya sesuai dan berumur panjang,” ungkapnya.

Rahim menjelaskan, pemberlakuan JHT haruslah menjamin semua lini dan regulasi yang jelas di setiap pekerjaan. Menjamin kepastian pada para pekerja yang terikat dengan aturan yang jelas.

“Seperti pekerja hanya dibuat kontrak pertahun. Ini yang perlu ditinjau ulang agar semua bisa terlindungi dengan JHT, sehingga pekerja nyaman dan pengusaha bisa berusaha,” tutupnya. (KiA)

Next Post
Bupati Melawi Dadi Sunarya meresmikan BUMDes di Desa Paal. Foto: Dedi Irawan/Equator Online

BUMDes Paal Diresmikan, Bupati Dadi Sunarya Bangga

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

궁극의 가이드 카지노 슬롯에 대한 작은 것까지 모두 당신이 필요한 모든 것

2 jam ago

가장 좋은 온라인 카지노 Neteller를 승인하는1

2 jam ago

5 jam ago
Kapolres Ketapang Ikut Panen Raya Jagung Kuartal IV

Kapolres Ketapang Ikut Panen Raya Jagung Kuartal IV

11 jam ago
Kota Pontianak Capai Angka 99,36 persen Pemanfaatan Aplikasi E-Kinerja BKN 202

Kota Pontianak Capai Angka 99,36 persen Pemanfaatan Aplikasi E-Kinerja BKN 202

16 jam ago

Trending

  • UMK Ketapang Tertinggi se-Kalbar, HMI Dorong Semua Perusahaan Patuh Aturan

    UMK Ketapang Tertinggi se-Kalbar, HMI Dorong Semua Perusahaan Patuh Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Kalbar Geledah Lima Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Tambang Bauksit PT Laman Mining

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Kalbar Geledah Kantor KSOP Ketapang, Terkait Dugaan Korupsi Ekspor Bauksit PT Laman Mining

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semangat Hari Pahlawan, PLN Teguhkan Komitmen Menjaga Terang Negeri melalui Program Care for Asset

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Pontianak Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Banjir Rob Januari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version