EQUATOR, Kubu Raya – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun Martapura, Desa Mekar Sari, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya berhasil diungkap oleh tim gabungan kepolisian (Tim Resmob Macan Raya dan Polsek Pontianak Timur).
Dua remaja masing-masing berinisial AN alias Juna (19 tahun) dan MR (18 tahun) tak berkutik saat diamankan warga di wilayah Gang Angket, Pontianak Timur.
Awal Terbongkarnya Kasus
Kasus ini terungkap setelah Tim Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya yang menerima informasi dari Polsek Pontianak Timur mengenai penangkapan dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku curanmor. Sebelumnya kedua pemuda tersebut diamankan oleh warga di Gang Angket, Pontianak Timur, Rabu (09/07/2025) sekitar pukul 19.54 WIB.
“Setelah menerima informasi, Tim Macan Raya langsung bergerak ke Polsek Pontianak Timur. Di sana, dilakukan interogasi singkat terhadap kedua pelaku dan hasilnya, AN alias Juna dan MR mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy dari sebuah garasi rumah milik warga di Dusun Martapura, RT 01/RW 13, Desa Mekar Sari, Kecamatan Sungai Raya,” terang Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, Rabu (16/07/2025).
Kejadian di Garasi Rumah Korban
Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada hari Selasa (08/07/2025), sekitar pukul 22.15 WIB. Saat itu, motor milik korban terparkir di garasi samping rumahnya. Korban saat itu sedang berada di dalam rumah, tanpa menyadari motornya telah digondol pelaku.
“Aksi mereka dilakukan dengan cepat. Setelah berhasil membawa motor, pelaku sempat melarikan diri ke arah Pontianak Timur sebelum akhirnya diamankan oleh masyarakat,” sambung Ade.
Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
Usai interogasi singkat, Tim Macan Raya membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Polres Kubu Raya guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami apakah kedua remaja tersebut terlibat dalam aksi kejahatan lainnya di wilayah hukum Polres Kubu Raya.
Imbauan kepada Warga
Polres Kubu Raya mengapresiasi reaksi cepat masyarakat dan mengimbau agar warga lebih meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam mengamankan kendaraan pribadi.
“Jangan lengah, pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci ganda dan diparkir di tempat yang aman. Segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat jika melihat hal yang mencurigakan,” pesan Ade kepada masyarakat.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara. (M@nk)
Beri dan Tulis Komentar Anda