EQUATOR, Pontianak – Tim Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil meringkus seorang pria berinisial MN (32 tahun), terduga pelaku penjambretan yang sempat viral di media sosial. Penangkapan MN ini dilakukan pada Selasa (15/07/2025) sekitar pukul 14.30 WIB, saat pelaku tengah beristirahat di rumahnya di kawasan Pontianak Timur.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengungkapkan, penangkapan tersebut merupakan hasil dari patroli siber yang dilakukan rutin oleh Tim Macan Raya. Dalam salah satu patroli, tim menemukan sebuah video penjambretan yang beredar luas di media sosial dan ramai diperbincangkan warganet.
Aksi tersebut diketahui terjadi di kawasan Komplek Green Deli, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Senin (14/07/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Begitu mengetahui adanya informasi dari media sosial, Tim Macan Raya langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mencari korban untuk membuat laporan resmi ke Polres Kubu Raya agar Polisi dapat bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Ade dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/07/2025).
Dari hasil penyelidikan awal, polisi berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dan melacak keberadaannya hingga mengarah ke wilayah Pontianak Timur. Untuk mempermudah proses penangkapan, Tim Macan Raya turut berkoordinasi dengan Unit Opsnal Polsek Pontianak Timur.
“Pelaku MN diamankan tanpa perlawanan. Saat ini, ia telah dibawa ke Polres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ade.
Polisi menduga MN tidak beraksi sendirian. Saat ini, penyidik masih memburu satu orang rekan MN yang diduga turut terlibat dalam aksi penjambretan tersebut.
Lebih lanjut, Ade menghimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika menjadi korban tindak kejahatan.
“Jangan ragu untuk melapor ke kepolisian, karena laporan resmi dari masyarakat menjadi kunci utama untuk kami menindak pelaku kejahatan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, MN dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.
Polres Kubu Raya menegaskan komitmennya untuk menekan angka kriminalitas, khususnya kejahatan jalanan yang meresahkan warga. Masyarakat juga diajak berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing dan memanfaatkan layanan pengaduan cepat 110 bila menghadapi atau menyaksikan tindak pidana. (M@nk)
Beri dan Tulis Komentar Anda