Pelaku berinisial As alias Ad (28 tahun). Ia diringkus pada Senin (15/09/2025) sekitar pukul 17.45 WIB di kawasan Jalan Prasetya, Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui menjual hasil curiannya melalui grup jual beli di Facebook,” kata Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, Selasa (16/09/2025).
Dalam aksinya, pelaku menggunakan kunci khusus untuk melepas baut knalpot, lalu ia memotong bagian katalis dengan gerinda. Barang hasil curian kemudian dikirim ke seorang penadah berinisial Nv melalui jasa ekspedisi.
“Pelaku mengaku mendapat bayaran sebesar Rp 3 juta dari satu katalis, yang sebagian digunakan membeli handphone baru, dan sisanya diberikan ke temannya bernama Nova,” beber Wawan.
Pelaku Ad tercatat sudah beraksi di 14 lokasi berbeda, mulai dari kawasan Imam Bonjol, Purnama, Martadinata, Sungai Raya Dalam, hingga showroom mobil di Jalan KH Ahmad Dahlan.
Salah satu korbannya mengalami kerugian hingga Rp 18 juta, setelah mobil Grand Max miliknya dibobol pelaku di halaman sebuah laundry.
Dari tangan Ad, polisi menyita 1 knalpot yang sudah dibelah, peralatan bongkar, dan satu unit motor Suzuki Satria FU yang digunakan pelaku. Saat ini, Ad sudah ditahan di Mapolresta Pontianak untuk penyidikan lebih lanjut.
“Selain menahan tersangka, kami juga melakukan penyelidikan terhadap penadah berinisial Nv. Kami pastikan akan menuntaskan kasus ini hingga ke jaringan penadahnya,” tegas Kompol Wawan. (Zrn)