EQUATOR, Kapuas Hulu. Tahun 2022, satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kapuas Hulu diberhentikan dengat tidak hormat alias dipecat. Satu ASN tersebut tersandung kasus korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan atau ingkrah.
“ASN yang dipecat itu seorang perempuan. Yang bersangkutan pun tidak melakukan banding, ” kata Adji Winursito Kepala BKPSDM Kapuas Hulu, Kamis (05/01/2022).
Adji mengatakan, akibat dari seorang ASN yang diberhentikan secara tidak hormat tersebut, maka konsekuensinya yang bersangkutan tidak menerima hak pensiunnya.
Lanjut Adji, untuk kedisiplinan para ASN di Kapuas Hulu semuanya dilakukan oleh Kepala Unit Kerja masing-masing.
“Jadi kami tidak membina ASN itu secara langsung. Masing-masing unit kerja jika pegawainya jarang masuk itu dibina langsung oleh Kepala unitnya. Tapi untuk melakukan pembinaan kepada ASN yang bermasalah itukan ada tahapannya juga, ” ujarnya.
Adji pun mengimbau kepada ASN di Kapuas Hulu agar bekerja sesuai ketentuan yang berlaku, menjalankan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Karena apa yang dilakukan tersebut untuk menuju visi misi Kapuas Hulu hebat.
“Terbaru perhari ini total ASN Kapuas Hulu ada 5.071 orang terdiri dari PNS 4.594 dan PPPK 477 orang, ” pungkasnya. (*)