EQUATORONLINE.ID – PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Barat (PLN UIP KLB) berhasil amankan 4 aset ketenagalistrikan di Kabupaten Sekadau. Sertifikat yang telah terbit diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Andi Tenri Abeng kepada Manager Unit Pelaksana Proyek KLB 1, Oki Hermawan di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Sekadau, Rabu (14/06/2023).
Dengan demikian hingga pertengahan tahun 2023 ini, PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Barat (PLN UIP KLB) bersama dengan ATR/BPN wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah berhasil terbitkan 87 sertifikat tanah aset perseroan yang merupakan bagian dari aset negara di bawah pengelolaan PLN, berupa tanah gardu induk dan transmisi yang tersebar di Provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
“Untuk masing-masing provinsi, di Kalimantan Barat kami telah menerbitkan 40 sertifikat tanah sementara itu di Kalimantan Tengah sendiri kami telah menerbitkan 47 persil sertifikat tanah. Selain itu, 45 persil merupakan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Dengan demikian, sejumlah 132 dokumen legal untuk aset PLN telah diamankan dari awal tahun hingga sekarang,” ujar General Manager PLN UIP KLB Muhammad Dahlan Djamaluddin.
PLN terus berkomitmen untuk memperbanyak pendaftaran berkas-berkas tanah kepada ATR/BPN dalam rangka pengamanan aset-aset yang menjadi objek vital nasional. Hal ini juga merupakan arahan Presiden RI kepada seluruh institusi negara untuk segera melakukan sertipikasi agar tidak terjadi permasalahan yang mungkin akan timbul di kemudian hari.
Lebih lanjut, Dahlan memberi apresiasi kepada ATR/BPN atas kerja sama yang telah terjalin selama proses sertifikasi.
“Kami berterima kasih kepada ATR/BPN Wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah atas kerja sama yang sangat baik bersama kami selama ini. Kami berharap sinergi tetap terjaga agar target pengamanan aset pada tahun ini dapat mencapai hasil yang baik,” tambahnya.
Dahlan mengungkapkan bahwa status persil yang sedang berproses untuk tahun ini.
“Untuk progress sertipikasi sendiri, diantaranya sebanyak 104 persil berada pada tahap pengukuran, 174 persil berada pada tahap pemeriksaan tanah, dan ada 10 sudah pada tahap terakhir atau pemberian hak atas tanah,” ungkapnya.
“Hal ini sangat penting untuk dilakukan oleh PLN sebagai upaya memaksimalkan penyelamatan aset dengan menjamin kepastian hukum dan memitigasi risiko bisnis PLN terutama terkait dengan permasalahan tanah yang dapat muncul di kemudian hari,” lanjutnya.
Selain itu, Dahlan menjelaskan bahwa pelaksanaan sertifikasi pada proyek infrastruktur kelistrikan PLN tentu memiliki tantangan tersendiri.
“Di wilayah kerja UIP KLB yaitu di Kalbar dan Kalteng, selain karena jumlah aset infrastruktur kelistrikan yang begitu banyak hingga mencapai lebih dari 4.300 persil tanah, lokasi aset juga menjadi tantangan lain bagi PLN untuk mengamankannya. Lokasi tersebut tersebar di berbagai wilayah dan terkadang berada di lokasi yang sulit terutama untuk aset-aset tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT),” ujarnya. (pul)
Beri dan Tulis Komentar Anda